Batubara - (LADANG BERITA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengatakan kebijakan itu ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2020) malam.
"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Ilyas menyampaikan ucapan Mendikbud dalam telekonferensi dengan media, Rabu (15/4/2020), di Jakarta.
"Jadi, ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku lagi", tambah Ilyas yang akrab disapa Ncek.
Kepala sekolah, lanjut Ilyas, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bila masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Mendikbud.
Kemudian, tambahnya, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa darurat Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Selain itu juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
"Sedangkan perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020", jelas Ilyas.
Ilyas menerangkan, penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan dalam jaringan (daring/online/terhubung dengan internet) berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya", paparnya.
"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat", urainya. (Ramli)
.jpg)





