LDberita.id - Batubara, Seorang guru yang bertugas di UPT SDN 16 Tanjung Kubah, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara, telah ditahan oleh Polres Batu Bara terkait dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H. Sagala, membenarkan bahwa guru berinisial R, 50 tahun, laki-laki, telah ditahan di Mapolres Batu Bara pada Kamis, 16 Mei 2024, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi.
“Benar bahwa guru berinisial R yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sudah ditahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada siswi tersebut sebagai korban pencabulan. Proses hukum terhadap guru yang bersangkutan terus berjalan, dan penahanan ini bertujuan untuk menjawab kesimpangsiuran berita terkait kejadian tersebut,” tegas AKP A.H. Sagala.
Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan terhadap korban pencabulan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini." tandasnya. (End)
.jpg)





