LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera (Formatsu) memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua tersangka yang telah diamankan. Semua pihak yang terlibat harus diungkap dan diproses hukum agar memberikan efek jera serta mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kejati Sumut dalam melakukan OTT ini. Namun, Formatsu meminta agar penyelidikan tidak berhenti di sini. Kejati harus menelusuri lebih dalam siapa saja yang ikut menikmati uang hasil pemotongan dana BOS ini," tegas Rudi Harmoko, SH dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumut menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar terhadap kepala sekolah di Batu Bara. Setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim intelijen, akhirnya Kejati Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap dua pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Batu Bara, yakni. Sulistio, Ketua MKKS SMK Batu Bara, Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA Batu Bara.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, kedua tersangka terbukti memotong dana BOS yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di Batu Bara dengan berbagai alasan.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp319 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap kepala sekolah.
"Dana BOS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kejati Sumut akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Adre.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Formatsu: Bongkar Jaringan Korupsi Dana BOS di Batu Bara
Formatsu menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi.
"Dana BOS adalah hak siswa dan sekolah. Jika ada oknum yang berani menyalahgunakannya, maka mereka telah mencederai masa depan generasi bangsa. Kejati Sumut harus membongkar jaringan korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar Rudi Harmoko, SH.
Menurut Rudi, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS tidak hanya melibatkan pejabat MKKS, tetapi berpotensi melibatkan oknum lain dalam sistem pendidikan di Batu Bara.
Oleh karena itu, Formatsu mendesak Kejati Sumut untuk mengembangkan penyelidikan lebih luas guna memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari jerat hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan Kejati Sumut bertindak tegas. Jangan ada kompromi terhadap koruptor pendidikan. Siapapun yang terlibat, baik pejabat pendidikan, dinas terkait, maupun pihak lainnya, harus diproses hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sanksi Hukum bagi Koruptor Dana BOS
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Ancaman hukuman: pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan korupsi dalam sektor pendidikan juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa setiap dana pendidikan harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan untuk kepentingan peserta didik.
"Korupsi dalam pendidikan adalah kejahatan berat. Negara telah mengalokasikan dana BOS untuk meningkatkan kualitas sekolah dan siswa, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini tidak bisa dibiarkan!" tegas Rudi Harmoko, SH.
Formatsu minta:Pengawasan Dana BOS Harus Diperketat
Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap dana BOS masih sangat lemah. Oleh karena itu, Formatsu mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS, baik di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan.
Formatsu juga mengajak seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk tidak takut melaporkan praktik korupsi yang mereka temui.
Jika ada tekanan atau ancaman dari pihak tertentu, Formatsu siap membantu dan mendampingi agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.
"Jika ada kepala sekolah atau guru yang dipaksa menyetor uang ke pihak tertentu, segera laporkan! Formatsu akan berdiri bersama masyarakat dalam memberantas korupsi pendidikan," ujar Rudi Harmoko, SH.
Kejati Sumut Harus Tegas, Jangan Ada Toleransi
Formatsu menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Kejati Sumut harus tegas, tangkap semua yang terlibat, dan pastikan dana BOS benar-benar digunakan untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi!" pungkas Rudi Harmoko, SH.
Dengan adanya OTT ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di Batu Bara, agar tidak bermain-main dengan dana pendidikan. Jika ada yang berani menyalahgunakan dana BOS, maka hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya." tandasnya. (Boy)
.jpg)





