LDberita.id - Jakarta, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Amron alias Aon dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
Sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pelaksanaan eksekusi, tim menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, sehingga total barang bukti yang dieksekusi mencapai 104.446 kilogram.
Selain itu, Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material, antara lain dross, logam timah, timah kristal, debu timah, logam petakan, dross casting, serta campuran dross kristal dengan kadar timah yang bervariasi, bahkan beberapa di antaranya memiliki tingkat kemurnian hingga di atas 99 persen.
Sementara kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting dengan kadar timah rata-rata antara 27 persen hingga hampir 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Amron alias Aon juga telah mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun dalam dokumen akta pendirian nama pengurus yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa secara nyata perusahaan tersebut dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Amron alias Aon, sehingga seluruh komoditas timah yang disita dinyatakan sebagai harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Selanjutnya, seluruh barang sitaan tersebut akan dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil lelang akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Js)





