Hukum

Formatsu: Minta BPK RI Transparan Audit APBD 2024 Batu Bara Jaga Kepercayaan Publik

post-img
Foto : Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Utara

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) minta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar melakukan audit penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 secara lebih jeli, objektif, dan transparan.

Desakan ini muncul seiring kehadiran tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Utara yang tengah mengaudit seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Batu Bara dalam beberapa pekan terakhir.

Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, menilai bahwa kehadiran BPK harus menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam hal pengawasan keuangan daerah, bukan malah menimbulkan keraguan baru.

“BPK bukan hanya alat pengawasan administratif, tetapi juga benteng terakhir integritas pengelolaan keuangan negara. Kalau audit ini tidak dilakukan secara jujur dan transparan, maka yang rusak bukan hanya tata kelola anggaran, tapi juga legitimasi lembaga negara di mata rakyat,” tegas Rudi, Minggu (11/05/2025).

Rudi menekankan bahwa BPK RI memiliki amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan UU tersebut, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, secara bebas dan mandiri.

“BPK tidak boleh menjadi alat pembenar kekuasaan. Ia harus berdiri di atas kebenaran dan kepentingan publik. Oleh karena itu, kami meminta BPK tidak hanya melakukan audit dokumen, tetapi juga menggali fakta lapangan, memeriksa pelaksanaan program, dan mengukur dampaknya terhadap masyarakat,” jelasnya.

Formatsu menyoroti beberapa OPD yang dianggap rentan terjadi penyimpangan anggaran, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, Dinas Koperindagkop/UMKM, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Rudi menilai, instansi-instansi tersebut mengelola anggaran yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perlu pengawasan ekstra ketat, ujarnya

Selain menegaskan peran BPK, Rudi juga mengingatkan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui hasil audit lembaga negara dan penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari kontrol demokratis.

“Audit BPK bukan untuk disimpan dalam laci. Hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan. Jika hasil pemeriksaan tidak diumumkan atau disembunyikan, maka itu pelanggaran terhadap UU KIP,” kata Rudi.

Formatsu mendesak BPK RI agar menjadikan audit APBD 2024 Batu Bara sebagai contoh konkret integritas lembaga negara. Bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi langkah nyata menjaga uang rakyat Batu Bara dari penyalahgunaan." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait