Batubara

Dosa di Balik Meja Kerja: ASN Gunakan Narkoba, 100 Hari Kerja Bupati Bahar Ternoda

post-img
Foto : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Nibung Hangus diduga tertangkap tangan saat menikmati narkotika jenis sabu

LDberita.id - Batubara, Sungguh menyedihkan, di tengah gegap gempita semangat 100 hari kerja Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang berfokus pada pelayanan publik bersih dan bebas narkoba, justru muncul ironi pahit dari lingkup internal birokrasi sendiri.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Nibung Hangus diduga tertangkap tangan saat menikmati narkotika jenis sabu.

Insiden ini jelas bukan sekadar pelanggaran moral. Ia adalah penghianatan terhadap amanah publik dan pelecehan terhadap semangat reformasi birokrasi.

Padahal, sebagai ASN, individu tersebut terikat kuat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3 huruf f yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi standar etika dan menjadi teladan masyarakat. Tak hanya itu, Pasal 10 huruf a menyatakan bahwa ASN harus menjaga kehormatan dan integritas jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi penghianatan terhadap rakyat dan pemimpin daerah.

Ketika Bupati Bahar berdiri lantang menegaskan perang terhadap narkoba, oknum ini malah menyusup ke barisan musuh,” ujar Ketua LBH DPC Ferari Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH., MH., melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/04/2025).

Tak berhenti di situ, Helmi juga mengingatkan bahwa pelaku ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti mengonsumsi narkotika tanpa hak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan dalam peredaran atau kepemilikan, maka jeratannya bisa naik ke Pasal 112 atau Pasal 114, dengan ancaman jauh lebih berat.

“Jangan cuma bicara sanksi administratif, ini wilayah pidana. ASN yang nyabu itu sama saja merobohkan tiang negara dari dalam.

Harus ada proses hukum terbuka, biar publik tahu bahwa hukum tak pilih kasih,” tegas Helmi, yang juga dikenal sebagai advokat.

LBH Ferari pun mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Inspektorat, dan BKD untuk mengambil langkah tegas. Bupati juga diminta tidak ragu-ragu melakukan bersih-bersih secara menyeluruh.

“Kalau masih sayang pada citra pemerintahan dan kepercayaan rakyat, Bupati harus berani pasang badan. Tidak boleh ada kompromi pada pengkhianat birokrasi, apalagi yang terlibat narkoba,” tandas Helmi

Di akhir pernyataannya, Helmi menyampaikan pesan.“ Perang terhadap narkoba bukan slogan kampanye. Ini soal nyawa generasi muda dan integritas bangsa. Jika birokratnya saja candu, bagaimana kita bisa menang." pungkasnya. (Boy)

Berita Terkait