LDberita.id - Lahat, Aroma busuk penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali tercium tajam di Sumatera Selatan. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/07/2025), mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap puluhan kepala desa oleh oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Dalam operasi yang digelar diam-diam namun telak itu, tim Kejati berhasil mengamankan sedikitnya 20 kepala desa, seorang ASN dari kantor camat, serta Ketua Forum APDESI setempat. Semua diduga terlibat dalam praktik penyerahan dana ilegal, yang ironisnya bersumber dari Anggaran Dana Desa uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyidik saat ini tengah mendalami jalur aliran dana yang diserahkan kepada pihak yang disebut-sebut sebagai oknum aparat hukum. Tak hanya itu, Kejati juga mencurigai bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi.
“Penindakan ini menjadi peringatan keras. Para kepala desa harus berani menolak permintaan tak berdasar yang mengatasnamakan hukum, apalagi jika menggunakan ADD yang notabene uang rakyat,” tegas Vanny.
Dugaan awal menyebut bahwa dana yang dikumpulkan kepala desa digunakan untuk “menyenangkan” pihak-pihak tertentu sebuah modus klasik yang masih tumbuh subur di daerah. Lebih ironis lagi, dana yang dipakai justru berasal dari ADD yang seharusnya mengikuti hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), bukan untuk melayani permintaan ilegal dari oknum aparat.
Kejaksaan menegaskan, kejadian ini harus menjadi wake-up call bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Tata kelola desa yang baik tak cukup hanya bermodalkan administrasi, tetapi juga keberanian menolak intervensi liar dan keberpihakan penuh terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kejati Sumsel kembali menekankan pentingnya Program Jaga Desa, di mana kepala desa dapat secara aktif meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri setempat. Baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, program ini dinilai sebagai benteng awal mencegah korupsi di tingkat desa.
“Kami siap dampingi kepala desa yang ingin jujur dan transparan. Tapi kami juga tak segan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana desa, termasuk bila melibatkan aparat hukum,” tutup Vanny. (tim)
.jpg)





