Medan

Bupati/Walikota Teken Pakta Integritas Netralitas ASN Edy Rahmayadi Tegaskan Tugas Pokok ASN Hanya Layani Rakyat

post-img
Foto : Edy Rahmayadi pada acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Senin (5/12)

LDberita.id - Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy Rahmayadi pada acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/12).

Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan Gubernur maupun peraturan Bupati atau walikota yang dijalankan ASN. (Roy)

Berita Terkait