Batubara

Bupati Batubara, Zahir, kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi anak TK/PAUD, SD, dan SMP (negeri dan swasta), terhitung dari 13 April sampai 30 Mei 2020

post-img

Batubara, (LADANG BERITA) Bupati Batubara Terbitkan Surat Edaran Nomor 422.3/2386 tertanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di Luar Kelas (di Rumah), yang dikirim Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara, Ilyas Sitorus, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2020).

Dalam surat edaran itu Zahir menegaskan, kegiatan belajar mengajar di luar kelas bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara
diperpanjang mulai 13 April sampai 30 Mei 2020. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya.

"Proses belajar dari rumah dapat dilakukan melalui laman https://belajar.kemendikbud.go.id, dan dilaksanakan sesuai kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai pendemik Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik, dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor", kata Zahir dalam surat tersebut.

Meskipun anak sekolah 'dirumahkan', namun pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, tegas Zahir, tetap bertugas dengan sistem pembagian tugas kehadiran (piket) setiap hari yang ditetapkan kepala satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja. Ketentuan itu berlaku sejak edaran tersebut diterbitkan, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara untuk satuan pendidikan yang sedang melaksanakan penilaian terhadap siswa agar dilakukan penyesuaian metode penilaian penugasan dengan portofolio/makalah, atau penugasan lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung.

Terakhir, dalam surat itu Zahir menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan supaya memberitahu orangtua siswa agar menjaga peserta didik. "Jangan keluar rumah dan jangan membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak ada urusan penting dan mendesak", pungkasnya. 

Menurut Zahir, surat edaran perpanjangan belajar di rumah bagi anak sekolah itu diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19, serta Seruan Gubernur Sumut Nomor 184/TU/III/28 tertanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumut.

Kemudian, lanjutnya, juga memperhatikan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 061.1/2058 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, dan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 420/2077 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di Luar Kelas atau di rumah. (Ramli)

Berita Terkait