LDberita.id - Batubara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan gencarnya sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini menyasar seluruh desa di wilayah Kabupaten Batu Bara. Selasa (8/7/2025),
Kepala Kantor BPN Batu Bara, Arif Sinaga, memimpin langsung sosialisasi PTSL di Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dalam paparannya, Arif menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh.
"Program PTSL ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah dengan prosedur yang mudah, biaya terjangkau, dan pelayanan yang transparan. Ini wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya," tegas Arif.
Selain memberikan penjelasan detail mengenai manfaat PTSL, Arif juga menekankan pentingnya melengkapi dokumen administrasi sejak awal agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar.
Biaya yang ditetapkan pun sangat terjangkau untuk pemecahan sertifikat misalnya, hanya sekitar Rp200.000, yang langsung disetorkan ke kas negara.
Dukungan terhadap program PTSL tak hanya datang dari pemerintah pusat, melainkan juga dari jajaran legislatif daerah. Anggota DPRD Batu Bara Dapil Datuk Tanah Datar dan Talawi, Rusli, yang turut hadir, menegaskan bahwa sertifikat PTSL memiliki perbedaan mendasar dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Sertifikat PTSL adalah bukti hak milik yang diakui secara hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Berbeda dengan SKT yang sifatnya hanya sementara," jelas Rusli, politisi PDI Perjuangan.
Menurut Rusli, program PTSL juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Batu Bara dalam mempercepat pembangunan desa serta mengurangi potensi sengketa tanah yang kerap menghambat investasi dan kemajuan wilayah.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Baru, Suwono, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi PTSL yang diadakan langsung oleh BPN. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Mekar Baru sangat antusias mengikuti program ini.
"Kami berharap seluruh warga dapat segera mendaftarkan tanahnya. Dengan adanya PTSL, kita bisa memiliki desa yang tertib administrasi pertanahan, bebas sengketa, dan lebih maju," ujar Suwono optimistis.
Sosialisasi intensif yang dilakukan BPN Batu Bara hingga ke tingkat desa membuktikan keseriusan dan komitmen lembaga ini untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, kemudahan akses, serta biaya yang jelas dan terjangkau, BPN Batu Bara berharap semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya memiliki sertifikat tanah resmi.
Program PTSL dinilai sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung program pembangunan berkelanjutan, serta menjaga ketertiban hukum di bidang pertanahan.
BPN Batu Bara pun terus mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda dan segera memanfaatkan kesempatan ini, agar tanah yang dimiliki tidak hanya diakui secara de facto, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan sah." tandasnya. (End)
.jpg)





