LDberita.id - Terkait Pengendalian dan penanganan covid-19, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 / 2021, bahwa Kabupaten Batubara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada pada Level satu (1) hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan drg Wahid Khusyairi saat press release di Aula Kantor dinkes Kecamatan Lima Puluh, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, ini semua berkat kerjasama antaran Pemkab Batubara bersama TNI - Polri serta toko masyarakat,”Capaian Level 1, mempunyai kriteria Level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Dinas Kesehatan, seperti respon kriteria yakni Testing memadai 61 hari dilakukan,Tracing memadai (14) sedangkan Treatment memadai (60%),
"Maka perlunya bagi lansia melakukan kembali vaksin Dosis II. Bagi anak pelajar yang sudah divaksin, orang tuannya wajib divaksin, “Kalau orang tua murid tidak mau divaksin, sedangkan anaknya sudah divaksin, dan anak tersebut tidak boleh sekolah bertatap muka, makanya orang tua wajib harus divaksin,”Ucap Wahid.
Sedangjkan Pemkab Batubara akan terus upayakan kesehatan bagi masyarakat dan pembatasan sosial harus diterapkan untuk membatasi jumlah interaksi diluar rumah , harus taat protokol kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi dengan target total sasaran divaksin minimal sebesar 70%, dan target pada lansia minimal sebesar 60%
“Bagi lansia sudah mencapai 65%, kita akan merambah kepelajar sekolah, makan perlu dihimbau bahwa anak divaksin orang tua wajib vaksin, kalau orang tua belum vaksin anak sekolah akan tidak bisa sekolah tatap muka.
Apabila anak yang divaksinasi orang tuan tidak divaksinasi tidak boleh sekolah bertatap muka bagi anak pelajar sudah capai 85%. Mudah-mudahan anak sekolah akan bertatap muka kembali.“Untuk mencapai memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ini perlu dukungan masyarakat apapun regulasi cara dan metode yang akan diterapkan Pemerintah, tidak akan berjalan baik tanpa adanya dukungan dan partisipasi masyarakat secara seluruh." pungkasnya. (Bud)
.jpg)





