LDberita.id - Batubara, Kontroversi penghentian penyelidikan atas laporan Jalaluddin, warga Dusun IV Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, terus menuai sorotan. Kali ini, praktisi hukum Sumatera Utara Ali Piliang, SH dengan tegas meminta Kapolda Sumut segera mengevaluasi jabatan Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, SH, serta mendesak Propam Polda Sumut turun langsung ke lapangan untuk menuntaskan dugaan ketidakadilan yang dialami Jalaluddin.
Kasus ini berawal ketika Jalaluddin, pemilik sah lahan seluas 15.070 m² berdasarkan SHM No. 110/2005 dan Surat Penetapan Lelang KPKNL S-118/KNL.0203/2025, justru dituduh mencuri di tanah miliknya sendiri oleh dua orang bernama Andi Topan dan Safrizal Hanum.
Tidak hanya itu, becaknya juga dirampas. Namun, Polsek Lima Puluh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/43a/IX/2025/Reskrim tanggal 24 September 2025, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Keputusan penghentian penyelidikan oleh Polsek Lima Puluh cacat hukum dan jelas-jelas melukai rasa keadilan. Ada bukti otentik berupa SHM, ada surat lelang KPKNL, ada peristiwa nyata perampasan becak. Lalu atas dasar apa penyidik menyatakan tidak ada peristiwa pidana, ini jelas-jelas mengandung kejanggalan,” tegas Ali Piliang, SH. Kamis (25/09/2025).
Menurut Ali, SP2 Lid hanya bisa diterbitkan jika tidak ada bukti yang cukup, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Namun dalam kasus Jalaluddin, semua bukti permulaan justru mengarah kuat pada tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP.
Ali menegaskan, penghentian penyelidikan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas dan integritas Polsek Lima Puluh. Karena itu, ia mendesak Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap Kapolsek Lima Puluh.
“Jabatan Kapolsek bukan sekadar formalitas, tapi amanah untuk menegakkan hukum dengan adil. Kalau masyarakat kecil yang memiliki bukti sah justru dikriminalisasi, sementara pelaku yang nyata-nyata merampas dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian tetapi bisa jadi penyalahgunaan kewenangan. Kapoldasu harus segera mengevaluasi Kapolsek Lima Puluh,” tegas Ali.
Selain itu, Ali juga meminta Propam Polda Sumut segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan keberpihakan oknum penyidik dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Propam tidak boleh tinggal diam. Turun ke Batu Bara, periksa penyidik, dan buka kembali perkara ini melalui gelar perkara ulang. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ali menegaskan, kasus ini merupakan ujian bagi aparat kepolisian khususnya di linkungan Polres Batu Bara dalam menegakkan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ia juga mengingatkan, rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 77 KUHAP.
“Kasus Jalaluddin harus menjadi perhatian serius Kapolda Sumut. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian. Hukum bukan untuk ditafsirkan semau-maunya, tapi ditegakkan sesuai aturan demi keadilan,” pungkas Ali Piliang, SH. (tim)
.jpg)



