Hukum

8 Tersangka Judi Terancam 10 Tahun Penjara

post-img

Batubara, (LADANG BERITA) 
Polres Batubara merilis 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka dari lima tempat berbeda di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa (24/3/20).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat pada konfrensi persnya di halaman Sat Reskrim menjelaskan, kelima kasus perjudian tersebut meliputi judi togel dan dadu goncang.

Kasus judi pertama yang diungkap  merupakan judi togel di Desa Perjuangan, Kec Sei Balai, Kab Batubara, Rabu (19/2/20).

Tersangka dalam kasus ini MO alias Bawor. Dari tangan penulis togel ini petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai Rp 211.000.

Pada kasus kedua yang juga merupakan judi togel diungkap Kamis (5/3/20) di Dusun V Pardomuan, Desa Sumber Tani, Kec Datuk Tanah Datar, Kab Batubara.

Dari tangan tersangka ZHM petugas menyita potongan kertas berisi tebakan angka, uang tunai Rp 211.000 serta barang bukti lainnya.

Pada kasus ketiga yang juga judi togel dengan tersangka MI diungkap di Desa Perjuangan, Kec Sei Balai, Batubara. Dari tangan penulis togel tersebut disita buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp. 60.000.

Kemudian pada Sabtu (21/3/20) tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara meringkus tersangka judi togel online MNA di Dusun II, Desa Pahang, Kec  Talawi, Kab Batubara.

Dari tangannya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp. 40.000.

Kasus terakhir merupakan kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian, Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti, Kec Air Putih, Batubara dengan 4 tersangka.

Keempat tersangka DS merupakan bandar dadu serta tiga pemain SL, DI dan RHS. Dari tersangka disita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember dan uang tunai Rp 500.000.

Dijelaskan Kapolres, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan kembali komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batubara. (od)

Berita Terkait