LDberita.id - Batubara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara resmi menggelar sidang pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pilkada Serentak 2024.
Acara yang berlangsung di halaman Kantor KPU Batu Bara, Senin (23/9/2024), malam yang dihadiri oleh para calon, tokoh masyarakat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sidang pleno ini, KPU Batu Bara menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Batu Bara, yaitu.
1. Darwis - Oky sebagai paslon dengan nomor urut 1.
2. Baharuddin Siagian - Syafrizal sebagai paslon dengan nomor urut 2.
3. Ir. H. Zahir, M.AP - Aslam Yuda sebagai paslon dengan nomor urut 3.
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan dilakukan secara transparan di hadapan publik," ujar Erwin.
Namun, momen penetapan ini turut diwarnai oleh sorotan publik terhadap kehadiran salah satu calon, Ir. H. Zahir, M.AP, yang maju sebagai calon bupati meski tengah berstatus tahanan di Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kehadiran Zahir menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengamat politik dan masyarakat Batu Bara.
Fahri Maesah, pengamat politik Batu Bara, memberikan pandangan terhadap keikutsertaan Zahir dalam Pilkada kali ini.
Menurutnya, meskipun Zahir secara formal memenuhi syarat sebagai calon, status hukumnya yang belum jelas dapat menimbulkan kebingungan dan mempengaruhi persepsi masyarakat.
"Kehadiran Zahir sebagai calon bupati di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut jelas menimbulkan pertanyaan besar.
Di satu sisi, ini adalah haknya sebagai warga negara, namun di sisi lain, masyarakat butuh kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus yang menjeratnya," ujar Fahri.
Fahri juga menegaskan bahwa keterlibatan calon dengan status hukum yang belum selesai dapat mencoreng citra demokrasi Batu Bara." Pilkada seharusnya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Namun, dengan adanya calon yang terlibat kasus hukum, hal ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi kita.
Saya berharap penegak hukum, dalam hal ini Polda Sumut, segera memberikan kepastian terkait status hukum Zahir agar masyarakat tidak bingung dalam menentukan pilihannya," tambah Fahri.
Menanggapi polemik ini, Ketua KPU Batu Bara, Erwin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPU Batu Bara bekerja sesuai regulasi yang ada. Setiap calon yang memenuhi syarat administratif dan legal berhak maju, termasuk Pak Zahir. Mengenai status hukum beliau, itu berada di ranah aparat penegak hukum," kata Erwin.
Proses Pilkada 2024 di Kabupaten Batu Bara diprediksi akan berlangsung ketat, dengan isu-isu hukum dan politik yang mewarnai jalannya tahapan.
Masyarakat Batu Bara diimbau untuk tetap tenang dan menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dalam memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Batu Bara kedepan.
Sementara itu, dukungan terhadap Zahir di tengah kasus yang menjeratnya masih tetap kuat dari sebagian pendukungnya.
Namun, isu ini tentu akan menjadi faktor penentu dalam dinamika politik Batu Bara menuju Pilkada Serentak 2024." tandasnya. (Boy)