Batubara

Wakil Bupati Batubara Bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Rijali, S.Pd, Hadiri Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021

post-img
Foto : Wakil Bupati Oky Iqbal Frima, SE didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Batubara Rijali, S.Pd,. menghadiri Sosialisasi (UU) Nomor 7 Tahun 2021

LDberita.id - Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, SE didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Rijali, S.Pd menghadiri Sosialisasi (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Grand Ballroom Adimulia Hotel, Jl. Diponegoro No.8 Medan, pada Jum’at (4/02/2022).

Undang-Undang HPP dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka baru sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, dan akuntabel. Harapannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI, UU HPP ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Perubahan-perubahan dalam aturan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para Wajib Pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat." Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait