Batubara

Utamakan Keselamatan Warga, Zahir Perpanjang BDR

post-img

LDberita.id - Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Karena itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/4343 tanggal 24 Juli 2020, penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa pandemik Covid-19 diperpanjang sampai 8 Agustus 2020.
Begitu kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara, Ilyas Sitorus menyampaikan pernyataan Bupati Batubara, Zahir usai memimpin rapat perpanjangan BDR, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batubara, Tanjung Gading, Jumat (24/7/2020) petang.

Hal tersebut merujuk kepada beberapa surat keputusan maupun surat edaran berkaitan dengan pembelajaran tentang pandemik Covid-19. Antara lain Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional”, kata Ilyas melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.

Kemudian, lanjutnya, ada juga Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu ada pula Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.
“Serta Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 420/3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19”, ujar Ilyas yang akrab disapa Ncekli.
Berdasarkan hal tersebut maka diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan beberapa hal.

Pertama, kegiatan belajar mengajar atau BDR diperpanjang sampai 8 Agustus 2020. Kedua, pelaksanaan BDR dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), atau kombinasi keduanya, disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
“Ketiga, proses BDR dapat dilakukan melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id. Dilaksanakan sesuai kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum”, bebernya.

Keempat, Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pemantauan kepada tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.

Kelima, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Terakhir, lanjutnya, memberitahukan kepada orang tua/wali siswa untuk menjaga dan mengawasi siswa agar jangan keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan.

“Serta melakukan pendampingan, baik secara luring atau daring, terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran”, pungkas mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu tersebut. (ramli)

Berita Terkait