Batubara

Terkait Ijazah 'Aspal', MPH Minta Kades Lubuk Hulu Dipenjarakan

post-img

Batubara, (LADANG BERITA) 
Kasus tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oknum Kades Lubuk Hulu, Kec Datuk Lima Puluh, Batubara SR alias Buyung diminta dituntaskan oleh penegak hukum.

Desakan tersebut disampaikan puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) Kab Batubara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (12/02/20).

Aksi demonstrasi ini digelar untuk menuntut aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Kades Lubuk Hulu Kec  Datuk Lima Puluh.

Kades berinisial SR ini meraih suara sebanyak 398 suara di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lubuk Hulu, Kec Datuk Lima Puluh. Bahkan diakhir tahun kemarin dilantik oleh Bupati Ir Zahir MAP sebagai Kades Lubuk Hulu.

Ahmad Fatih Sultan Koordinator Aksi (koraksi) mengatakan, bahwa dugaan pengguna ijazah palsu tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan demokrasi.
 
Merujuk pada temuan yang ada di lapangan, Ahmad Fatih Sultan menyebutkan ijazah SD yang dipakai Kades Lubuk Hulu pada pencalonannya sebagai Balon Kades tahun lalu disinyalir palsu.

"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Batubara menangkap dan memenjarakan oknum Kades Lubuk Hulu karena diduga telah melakukan penipuan terhadap negara dan masyarakat dengan menggunakan ijazah palsu sebagai berkas persyaratan bakal calon Kades",  pungkasnya.

Tidak hanya itu saja yang diorasikan,  mereka juga meminta pada pihak Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan mempertanyakan kasus tersebut sudah sampai dimana.

"Kami berharap kepada pihak kejaksaan agar segera memberikan kejelasan perkembangan kasusnya, karena sudah lama dilaporkan dan masih belum ada kejelasan ", sontak massa aksi.

Sementara itu Kajari Batubara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intelkam Kejaksaan Negeri Batubara, Jefri Simamora mengatakan bahwa atas apa yang disampaikan ini adalah sebagai bentuk dukungan dan koreksi terhadap lembaga kejaksaan yang sudah pada tahap penyidikan.

"Karena perkara ini sifatnya belum terbuka untuk umum dan belum sampai kepersidangan kami tidak dapat menyampaikannya disini", tuturnya.

Ia juga meminta pada massa aksi agar 2 orang sebagai perwakilan masuk kedalam supaya pihaknya dapat menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan.

Ajakan tersebut ditolak massa aksi untuk masuk sebagai perwakilan karena mereka satu niat satu tujuan dan satu pergerakan. "Karena kami adalah satu", sontak massa aksi tersebut. 

Sebagai informasi, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SR yang dilaporkan masyarakat Desa Lubuk Hulu ke Polsek Lima Puluh telah dinyatakan  P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara. 

Dari informasi dihimpun, sejauh proses hukum yang berjalan terhadap oknum Kades SR tidak dilakukan penahanan.(od)

Berita Terkait