Hukum

Terjerat Kasus 'Tikoti', Tiga Tersangka Meringkuk

post-img

Batubara, (LADANG BERITA) 
Tiga tersangka masing-masing MFM (39) warga Dusun VI, Desa Tanjung Seri, Kec Laut Tador, JS (31) warga Dusun Dahlia, Tanjung Kubah, Kec Air Putih dan AP (52) warga Desa Bulan Bulan, Kec Lima Puluh, Kab Batubara terpaksa diinapkan di sel tahanan Polres Batubara.

Soalnya ketiga tersangka ini harus bertanggungjawab secara hukum karena tersandung kasus pidana 'tikoti' (303) alias perjudian jenis togel.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH dalam reliese pers, Rabu (15/1/20) mengatakan, ketiga tersangka perjudian ditangkap di hari dan dari tempat berbeda.

Tersangka MFM yang merupakan bandar judi tohel ditangkap unit Sat Reskrim Polres Batubara, Kamis (19/12/19) sekira pukul 15.00 Wib disebuah warung tuak di Dusun VI, Tanjung Seri, Kec Laut Tador.

"Saat itu MFM sedang menunggu pesanan angka tebakan melalui SMS atau WA bahkan ada juga yang memesan secara langsung kepada tersangka", kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka JS ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura, Sabtu (4/1) sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Dahlia, Tanjung Kuba, Kec Air Putih.

Sistem pasangan angka yang dilakukan tersangka JS sedikit berbeda dengan tersangka MF. Meski masih menggunakan handpone namun tersangka JS harus mendaftar ke sebuah situs internet dengan mengisi deposit ke salah satu nomor rekening.

Kemudian tersangka AP. Tersangka yang sudah kepala lima ini digaruk unit Reskrim Polsek Lima Puluh di Dusun XI, Desa Simpang Gambus, Kec Lima Puluh. 
AP ditangkap Jum'at (3/1/20) di sebuah warung di Dusun XI Desa Simpang Gambus saat menunggu pesanan angka tebakan judi togel Hongkong.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa dompet uang tunai, handpone berbagai merek, kertas bertuliskan angka, kertas rokok berisikan angka tebakan dan kartu ATM.

Ketiga kasus tersebut saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 303 tentang perjudian atau sengaja memberikan kesempatan bermain judi dengan ancaman minimal 4 tahun dan mksimal 10 tahun penjara", imbuh Kapolres.

Ditambahkannya, untuk kasus perjudian dan narkoba merupakan atensi Kapolda Sumut dengan harapan tindak pidana dalam kasus-kasus tersebut dapat dihentikan.

Kapolres mengimbau masyarakat khususnya di Kab Batubara untuk menjauhi perjudian serta bersama memerangi narkoba. (od)

Berita Terkait