LDberita.id - Batubara, Ramli Sinaga, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap peran aktif Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, kehadiran jaksa di desa bukan hanya wujud pengawasan hukum, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara demi keadilan pembangunan hingga ke pelosok desa.
“Kami masyarakat Kabupaten Batu Bara sangat berharap Kejaksaan tidak hanya hadir di ruang sidang, tapi juga betul-betul hadir di lapangan, melihat langsung bagaimana dana desa dijalankan, hanya Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan integritas dalam mengawal keadilan di tingkat desa,” ujar Ramli, Senin (28/7/2025),
Ia menyoroti pentingnya implementasi program "Jaksa Garda Desa", yang merupakan program preventif Kejaksaan RI untuk mencegah penyimpangan dana desa melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada kepala desa dan perangkatnya. Menurut Ramli, langkah ini harus terus diperkuat agar dana desa yang merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan tidak salah sasaran.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (3) huruf c, yang menyebutkan. “Kejaksaan dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan pembangunan nasional.”
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya, Pasal 72 yang menyebutkan bahwa dana desa merupakan bagian dari transfer anggaran negara kepada desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 27 dan 28 yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tunduk pada mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
“Undang-undangnya jelas, bahwa jaksa bukan hanya penuntut umum, tapi juga pengawal pembangunan. Begitu juga dengan kepala desa yang wajib mengelola dana secara terbuka. Maka sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya
Ramli juga mengajak Kejari Batu Bara untuk lebih mengintensifkan pendekatan edukatif kepada perangkat desa agar tidak tersandung masalah hukum karena kelalaian administrasi atau ketidaktahuan. Ia percaya, melalui penyuluhan hukum, pendampingan, dan monitoring yang rutin, potensi penyalahgunaan dana desa dapat ditekan secara signifikan.
“Kami ingin Kejari Batu Bara menjadi mitra pembangunan desa, bukan hanya penindak. Justru pencegahan jauh lebih mulia dibandingkan penindakan dan kami yakin Kejari Batu Bara mampu memainkan peran strategis itu,” ungkap Ramli. (Boy)
 
                                    .jpg)

 
                        
 
                                                         
                                                         
                                                        


 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                