Medan

Sidang Korupsi Dana Covid-19 Batu Bara: Nama dr. Deny Mencuat di PN Medan, Tapi Jaksa Masih Bungkam

post-img
Foto : Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon

LDberita.id - Medan, Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon secara tegas mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk tidak menutup mata terhadap peran dr. Deny dalam kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang kini sedang disidangkan.

Arief menilai, fakta-fakta persidangan telah menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan dr. Deny, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam mengatur dan mengendalikan seluruh alur pengadaan barang dan jasa dana BTT Covid-19.

“Majelis hakim Tipikor Medan harus berani memerintahkan JPU untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap dr. Deny. Sebab seluruh proses administrasi, teknis, hingga realisasi kegiatan BTT Covid-19 kala itu berpusat pada dirinya,” tegas Arief Tampubolon kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025),

Menurut Arief, keterangan para saksi dan bukti-bukti di persidangan justru memperlihatkan bahwa dr. Wahid, terdakwa utama dalam kasus ini, tidak berhubungan langsung dengan para rekanan yang melaksanakan proyek BTT. Semua komunikasi dan teknis pengadaan dilakukan oleh dr. Deny, sebelum hasil akhirnya dilaporkan kepada dr. Wahid selaku Kepala Dinas Kesehatan.

“Kalau ada aliran dana atau gratifikasi dari rekanan, logika hukumnya, itu pasti mengalir ke dr. Deny terlebih dahulu, baru kemudian ke dr. Wahid. Maka sangat wajar bila hakim memerintahkan JPU membuka Sprindik baru agar keadilan tidak berhenti di satu meja,” ujar Arief.

Desakan Arief ini bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa hakim memiliki kewenangan menilai fakta hukum di persidangan dan dapat menyampaikan rekomendasi atau perintah untuk menindaklanjuti pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidikan dilakukan ketika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dan Jaksa dapat menerbitkan Sprindik tambahan jika ditemukan fakta baru yang mengarah kepada tersangka lain.

“Dalam konteks kasus ini, kesaksian di persidangan merupakan novum atau bukti baru yang sah secara hukum. JPU wajib menindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan, sesuai prinsip equality before the law dan asas tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” jelas Arief.

Arief menyoroti bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara terkesan lamban dan selektif dalam menindaklanjuti keterlibatan pejabat lain. Padahal, publik sudah mengetahui bahwa dana BTT Covid-19 digunakan secara tidak transparan dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada satu orang, itu bukan keadilan. Itu hanya formalitas hukum. Jaksa jangan takut untuk menyeret pihak yang punya jabatan lebih tinggi. Ingat, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa,

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana seumur hidup atau minimal empat tahun penjara.

“Jika dr. Deny terbukti menggunakan jabatannya untuk mengatur proyek dan menerima keuntungan, maka dia jelas memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor. Tidak ada alasan hukum untuk melindunginya,” tegasnya.

Arief juga mengingatkan majelis hakim agar tidak hanya menjadi “pembaca berkas dakwaan”, melainkan penjaga nurani keadilan publik.
Ia mendesak agar putusan majelis hakim nantinya memuat perintah eksplisit kepada JPU untuk membuka penyidikan baru terhadap dr. Deny, sebagaimana diatur dalam prinsip dominus litis bahwa jaksa adalah pengendali perkara tetapi tetap dalam koridor kendali hukum dari pengadilan.

“Hakim Tipikor Medan jangan ragu menggunakan kewenangannya. Rakyat Batu Bara sedang menunggu keberanian hakim menegakkan keadilan sejati, bukan keadilan formal. Bukti sudah ada, saksi sudah bicara, kini tinggal nurani hukum yang berbicara,” pungkas Arief. (tim)

Berita Terkait