LDberita,id - Medan, Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menegakkan hukum kembali menunjukkan taringnya pada penahanan Irwan Peranginangin alias IP, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II) periode 2020 - 2023, yang resmi dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi penjualan aset negara.
Irwan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada pihak swasta melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land tanpa izin dari pemerintah selaku pemilik sah aset tersebut.
“Tersangka IP menginbrengkan sebagian aset negara tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, dalam konferensi pers di Medan, Jumat (7/11/2025),
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dari kerja sama tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Sertifikat itu diterbitkan tanpa pelunasan kewajiban keuangan terhadap negara, sehingga sekitar 20 persen dari total aset HGU berubah status dan berpindah kepemilikan secara tidak sah.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi dan kabupaten. Mereka diduga turut membantu proses penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami menelusuri peran beberapa pejabat BPN Sumut dan BPN Deli Serdang. Indikasi kuat menunjukkan adanya kolaborasi yang merugikan negara,” ujar Arif.
Penahanan Irwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami pastikan, penyidikan ini tidak akan berhenti pada satu nama. Setiap orang yang turut menikmati hasil kejahatan atau menyalahgunakan jabatan akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegas Arif.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, SH, MH, menambahkan bahwa perkara ini menjadi bagian dari gerakan bersih-bersih korupsi di Sumatera Utara, terutama di sektor yang menguasai aset negara strategis seperti perkebunan dan pertanahan.
“Kejati Sumut berkomitmen penuh membersihkan praktik korupsi, terutama di lingkungan BUMN dan BUMD. Kami ingin mengakhiri tradisi impunitas di sektor publik. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Nauli dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, Sumatera Utara tidak boleh lagi dikenal sebagai “lahan subur” bagi praktik penyimpangan kekuasaan. Setiap kasus yang berkaitan dengan penggelapan aset negara, kolusi pertanahan, dan manipulasi izin akan diusut tanpa kompromi.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tidak ada lagi ruang bagi oknum yang menjadikan jabatan sebagai ladang memperkaya diri,” tambahnya.
Kasus Irwan Peranginangin menjadi cerminan kerapuhan tata kelola aset negara di tubuh BUMN. Skema kerja sama operasional, yang seharusnya mendorong produktivitas lahan, justru dijadikan celah untuk mengalihkan aset negara ke tangan swasta.
Bagi para pengamat hukum, langkah tegas Kejati Sumut ini dianggap sebagai sinyal penting kebangkitan penegakan hukum di daerah. Jika sebelumnya banyak kasus berhenti di tingkat administrasi, kini Kejati menunjukkan bahwa aparat hukum daerah mampu menembus tembok kekuasaan dan kepentingan korporasi besar.
“Penahanan ini harus menjadi titik balik. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut mengusut semua jejaring mafia aset yang selama ini merugikan negara,” ujar Dr. M. Syaiful Azhar, pakar hukum Universitas Sumatera Utara.
Ia menilai, keberanian Kejati Sumut untuk menyentuh elite BUMN menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih independen dan berintegritas. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penahanan simbolik.
“Kejaksaan harus berani menembus lapisan-lapisan di atasnya. Korupsi di BUMN bukan hanya soal individu, tapi soal sistem dan relasi kuasa antara negara dan korporasi,” tegasnya. (tim)
.jpg)



