Batubara

Satres Narkoba Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Simpang Gambus

post-img
Foto : Tersangka ES (34), HSD (35), HS (36), dan F (38) diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara atas kepemilikan nyaris 2 ons shabu, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Minggu malam (29/3/2026)

LDberita.id - Batubara, Komitmen pemberantasan narkoba kembali digaungkan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah mengamankan empat pria dalam penggerebekan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Minggu malam (29/3/2026),

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu, petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial ES (34), warga setempat. Dari tangan ES, polisi menemukan sabu seberat 9,97 gram beserta satu unit telepon genggam.

Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada tiga orang lainnya. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan H.S.D (35), H.S (36), dan F (38).

Dari penggerebekan lanjutan ini, aparat menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu dengan total berat bruto mencapai 199,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi (MDMA) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, plastik klip kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Terios.

Polisi menyebut, seluruh barang bukti tersebut diakui para tersangka sebagai milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memerangi narkotika. “Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba agar generasi muda tidak terjerumus,” ujarnya.

Meski demikian, pengungkapan kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik yang selama ini mengemuka: apakah penindakan masih berkutat pada level pengguna dan pengedar menengah, sementara jaringan besar di belakangnya belum sepenuhnya tersentuh.

Pasalnya, meskipun jumlah barang bukti yang diamankan tergolong signifikan, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar aktor utama yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengaku masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkoba di Batu Bara." pungkasnya. (End)

Berita Terkait