Batubara

Satpol PP Batu Bara Diduga Loyo Tegakkan Perda, Tower Tak Berizin Dibiarkan Berdiri

post-img
Foto : Terlihat pembangunan Tower Telekomunikasi oleh PT Matawari Lintas Nusa, di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Gelombang kritik terhadap lemahnya penegakan hukum daerah kembali menyeruak di Batu Bara, Rudy Harmoko, warga Dusun Pintu Air, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dengan tegas menyesalkan sikap pasif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batu Bara terhadap pembangunan tower telekomunikasi milik PT Matawari Lintas Nusa yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Padahal, menurut Rudy, dinas terkait telah mengeluarkan Surat Himbauan hingga Surat Peringatan Pertama (SP-I) kepada pihak perusahaan agar segera mengurus seluruh dokumen perizinan. Namun ironisnya, tower tersebut telah berdiri tegak dan selesai dikerjakan tanpa tindakan tegas dari Satpol PP.

“Satpol PP seolah hanya garang pada rakyat kecil. Mereka berani menertibkan warga yang menanam ubi di tanah Pemkab, tapi bungkam terhadap perusahaan besar yang jelas-jelas melanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Rudy Harmoko dengan nada kecewa, Kamis (6/11/2025),

Sebagai penegak Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum, Satpol PP sejatinya memiliki tugas dan kewenangan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Namun, dalam kasus pembangunan tower milik PT Matawari Lintas Nusa, fungsi pengawasan dan penegakan Perda justru mandek.
Tidak ada langkah penyegelan, tidak ada penghentian kegiatan, bahkan tidak ada pengawasan lapangan yang tegas padahal perusahaan telah terbukti belum mengantongi dokumen perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batu Bara.

“Jika Satpol PP gagal menegakkan Perda, maka fungsi hukum daerah menjadi lumpuh. Mereka bukan hanya abai terhadap kewajiban, tapi juga menodai marwah pemerintahan yang seharusnya berpihak pada rakyat, ujarnya

Rudy juga mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi dokumen dalam Surat Persetujuan Warga dan MoU Radius Tower tertanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dusun Asrik, Kepala Desa Tijo, dan Camat Medang Deras Safrizal.

Menurut hasil penelusurannya, dokumen tersebut sarat kejanggalan, Warga luar Dusun ikut menandatangani dan menerima kompensasi, Satu rumah dua kepala keluarga mendapat ganti rugi ganda, Istri Kepala Desa, Nurleli, ikut menandatangani surat.

Sementara warga asli di radius 40–70 meter dari tower seperti Wike, Br. Sinaga, Tiaman Siahaan, dan M. Safii, justru tidak dilibatkan, Bahkan SD Negeri Sidomulyo yang berada dalam zona radius tidak mendapatkan sosialisasi atau jaminan keselamatan lingkungan,

Tindakan tersebut, kata Rudy, berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancamannya pidana enam tahun penjara.

Rudy menegaskan bahwa hasil komunikasi dengan DPMPTSP Batu Bara menunjukkan PT Matawari Lintas Nusa, bagian dari Tower Bersama Group, belum memiliki, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, perusahaan tetap melakukan pembangunan fisik di lapangan, Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengancam hukuman penjara tiga tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang memanfaatkan ruang tanpa izin sesuai rencana tata ruang.

Selain itu, Pasal 7 dan 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan pelaku usaha memenuhi kesesuaian ruang dan izin OSS-RBA sebelum beroperasi. “Fakta bahwa pembangunan sudah rampung tanpa izin membuktikan lemahnya sistem pengawasan dan potensi pembiaran aparat,” tegas Rudy.

Ia juga menyoroti ketiadaan tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan, padahal Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap pelaku usaha melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Warga sekitar tower tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang layak, tidak diberi kompensasi yang adil, bahkan keselamatan anak-anak sekolah di SD Negeri Sidomulyo seolah diabaikan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Rudy Harmoko secara resmi meminta Kapolres Batu Bara untuk memanggil dan memeriksa pihak PT Matawari Lintas Nusa selaku pelaksana proyek.

Memeriksa Kepala Desa Sidomulyo, Kepala Dusun, dan Camat Medang Deras atas dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang, Meminta Satpol PP Batu Bara menjalankan tupoksinya sesuai amanat undang-undang dengan melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas tower hingga seluruh izin dan hak masyarakat terpenuhi.

Saat dihubungi kepala Satpol PP Batu Bara melalui pesan whatsappnya dia cuma mengatakan," Silahkan di tanyakan kpd yg mengeluarkan surat Bapak

“Jangan biarkan Satpol PP menjadi penonton di tengah pelanggaran nyata. Hukum daerah harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Rakyat Batu Bara butuh keadilan, bukan pembiaran,” pungkas. (Boy)

Berita Terkait