LDberita.id - Batubara, Sengketa rumah hasil lelang antara Jalaluddin dan Safriza Hanum kembali memantik perhatian publik. Namun sorotan tajam justru mengarah pada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, yang dinilai tak berdaya, kata Rudi Harmoko, SH pengacara Jalaluddin dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh dua oknum polisi.
Rudi dengan tegas menyebut bahwa hingga saat ini tak satu pun langkah konkret terlihat dari Kabid Propam terhadap laporan resmi yang sudah ia sampaikan terkait dua anggota Polri, yakni anggota Brimob Batalyon B Tebing Tinggi Yose Rizal dan personel Polres Batu Bara Briptu Agung.
“Kabid Propam Polda Sumut tidak boleh diam. Penegakan disiplin terhadap anggota Polri berada di bawah tanggung jawabnya langsung. Jika bawahannya diduga melanggar kode etik, ia wajib memprosesnya, bukan membiarkan laporan ini mengendap seperti tidak bertuan,” tegas Rudi, Senin (17/11/2025),
Rudi bahkan menyebut sikap Kombes Julihan Muntaha sebagai “pasif dan tidak responsif”, yang secara tidak langsung menunjukkan seolah-olah Propam kehilangan taring dalam menertibkan anggotanya sendiri. Ia mengungkapkan bahwa pesan WhatsApp yang ia kirimkan kepada Kabid Propam telah terbaca ditandai dengan centang dua biru namun tak digubris.
“Ini bukan soal etika profesi semata. Ini soal rasa keadilan masyarakat, kalau pimpinan Propam saja tidak berani mengambil sikap, bagaimana publik bisa percaya bahwa mekanisme pengawasan internal Polri benar-benar berjalan,” ujar Rudi.
Ia juga menekankan bahwa dugaan keterlibatan aparat dalam menghambat proses hukum tidak boleh dianggap remeh, apalagi dalam kasus yang berkaitan dengan hak atas kepemilikan rumah hasil lelang yang memiliki konsekuensi hukum jelas. Menurutnya, Propam Polda Sumut wajib segera memanggil dan memeriksa Yose Rizal dan Briptu Agung agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dapat dipinggirkan begitu saja.
“Saya mendesak Kabid Propam Polda Sumut untuk menunjukkan keberanian moral dan integritas lembaganya. Tindak tegas anggota yang diduga melanggar. Jangan sampai masyarakat melihat Propam hanya sebagai simbol tanpa fungsi,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keberimbangan, awak media telah mencoba menghubungi Kombes Julihan Muntaha melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Pesan terbaca, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.
Rudi menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengawal kasus ini sampai Propam Polda Sumut menjalankan mandatnya secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi internal Polri.
Pada hal Polri suda berkomitmen terhadap tata kelola transparan dan akuntabel guna mendukung program Asta Cita, termasuk penguatan reformasi birokrasi dan layanan publik. Namun komitmen tersebut, menurut Rudi, justru dipertanyakan ketika pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya." tandasnya. (tim)
.jpg)



