LDberita.id - Batubara, Praktisi hukum Rudi Harmoko, S.H., menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, asas legalitas dan pembuktian yang jelas harus menjadi pegangan utama aparat penegak hukum tegas Rudi melalui pesan whatsappnya yang diterima. Selasa (23/9/2025),
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi publik yang mencoba mengaitkan nama mantan Pj Bupati Batu Bara 2024 - 2025, Heri Wahyudi, dalam kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
“Selama saya mendampingi beberapa tersangka baik kasus Lendi maupun Jonis tidak ada satu pun dokumen maupun keterangan yang menyebut nama Bang Heri Wahyudi. Maka, penyebutan nama beliau dalam kasus ini jelas tidak berdasar secara hukum, ucapnya
Menurutnya, sistem peradilan pidana Indonesia berpegang pada Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
“Prinsip ini sejalan dengan asas In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores atau pembuktian harus lebih terang dari pada cahaya. Artinya, tuduhan tanpa bukti yang kuat tidak boleh dijadikan dasar pemidanaan. Lebih baik seratus orang bersalah bebas daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Selain itu, Rudi juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Dalam setiap tahap proses hukum, siapapun tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka, melemparkan nama seseorang ke ruang publik tanpa dasar hukum sama saja melanggar prinsip fundamental ini,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi tetap memberikan apresiasi atas langkah Kejari Batu Bara yang berani mengusut sejumlah kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan kita meyakini akan masih ada kasus - kasus yang akan diusut, ujar Rudi
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (jo. UU Nomor 11 Tahun 2021), yang menegaskan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
“Kita patut mendukung penuh keberanian Kejari Batu Bara. Tugas pemberantasan korupsi memang tidak ringan, karena menyangkut kepentingan publik dan penggunaan uang negara.
Namun saya berharap, langkah progresif itu tetap berada di koridor hukum, tanpa ada intervensi politik maupun opini liar yang bisa mengaburkan fakta sebenarnya,” tutup Rudi. (Boy)
.jpg)





