Batubara

RDP Parades Pakam Raya Selatan, Anggota DPRD Imbau Kades Jangan Banyak Makan Ikan Asin

post-img

Batubara - (LDBerita)
Sejak terjadinya 'musim' pemberhentian perangkat desa (parades) di Kab Batubara yang berujung digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara terkesan semakin melelahkan para wakil rakyat di DPRD Batubara khususnya Komisi I.

Masalahnya, hingga Senin (8/6/20) Komisi I telah menggelar 5 kali RDP. "Mudah-mudahan RDP terkait pemberhentian Parades Desa Pakam Raya Selatan, Kec Medang Deras dan Desa Panjang, Kec Talawi merupakan RDP terakhir", kata Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri pada RDP Parades Pakam Raya Selatan, di aula kantor DPRD setempat.

Hadir, anggota Komisi I Ahmad Badri, Usman, Saut Siahaan dan Sarianto Damanik. Turut hadir, Kabag Hukum Rahmad Sirait,SH, Sekeretaris PMD Elizar,SH didampingi Kabid Pemdes Winny, Camat Medang Deras Syafrizal,SH, Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Situmorang, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Batubara Ariyanto,S.Fil serta sejumlah parades Pakam Raya Selatan.

Dikatakan Azhar Amri, perihal pemberhetian parades belakangan ini menjadi persoalan serius yang kerap berujung keberatan dari parades. Sebab pemberhentian parades yang dilakukan Kepala Desa (Kades) tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

"Seperti halnya pemberhentian parades Desa Pakam Raya Selatan ini, proses pemberhentian parades tidak mengikuti amanah aturan. Salah satunya adalah tidak adanya rekomendasi tertulis Camat", kata Azhar.

Oleh karena proses pemberhentian parades tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur Permendagri No 67 tahun 2017, maka Azhar meminta Kades Pakam Raya Selatan mencabut SK pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugas semula.

Senada dikatakan anggota Komisi I Saut Siahaan dan Usman. Menurut kedua wakil rakyat ini, Kades tidak bisa memberhentikan parades secara semena mena, sebab ada regulasi hukum yang wajib dijalani.

 "Meski Kades memiliki kewenangan untuk hal tersebut namun prosesnya harus mengikuti mekanisme yang mengatur", sebut Usman.

Penegasan undang-undang terkait aturan pemberhentian Parades lebih dikuatkan anggota Komisi I Sarianto Damanik. "Sudah ada aturannya, jadi mau gimana lagi. Andaipun Kades adik kandung saya tetapi kebijakan yang dibuat bertentangan dengan aturan maka tetap dipandang salah", bilang Sarianto.

Dijelaskan Sarianto, menjadi Kades memang harus siap pening karena akan ada saja masalah yang timbul di tengah masyarakat. Sama halnya pemberhentian Parades, kalau ada aturan yang melarang maka Kades harus bisa menahan diri. "Cemana lagi, Parades dilindungi undang-undang. Pak Kades harus elus dada, banyak-banyak minum jus timun dan jangan banyak makan ikan asin", ujar Sarianto Damanik.

Sementara Camat Medang Deras Syahrizal dalam pandangan tampak bernada tinggi. Sebab sebelum persoalan berlanjut ke RDP dirinya telah menginstruksikan Kades untuk mengembalikan parades pada tugas-tugasnya semula.

Camat juga menegaskan bahwa pemberhentian Parades Desa Pakam Raya Selatan cacat hukum serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Sudah saya tegaskan begitu tapi diabaikan. Kades malah ngadu ke wartawan sehingga muncul pemberitaan bahwa instruksi saya (Camat) enggak laku", ungkap Syafrizal.

Pantauan wartawan, meski Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Situmorang sebelumnya telah mengungkapkan alasan-alasan dirinya memberhetikan sejumlah perangkatnya, namun lantaran proses yang dilakukannya tidak sesuai ketentuan maka pemberhetian parades dinilai cacat hukum.

Sehingga RDP yang digelar hampir 4 jam tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pemberhentian perangkat desa.

Komisi I, pihak Pemkab Batubara serta Kades Pakam Raya Selatan sepakat menunggu Perda dengan menggarisbawahi bahwa pemberhentian Parades yang dilakukan Kades Pakam Raya Selatan tidak sesuai amanah undang-undang.

Usai RDP, Kabid Pemdes Winny, kepada wartawan mengatakan Perda tentang perangkat desa akan segera diterbitkan. "Kita upayakan secepatnya", ucap Winny seraya menyebutkan Perda tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. (od)

Berita Terkait