LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap dua Ranperda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara M. Safii., SH dan unsur pimpinan anggota dewan DPRD Kabupaten Batubara dan Bupati Batubara diwakilkan oleh wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima, SE. unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Batubara/Asahan, di ruang rapat paripurna DPRD Batubara, pada Selasa (27/09/2022).
Dalam hal ini dari Fraksi partai golkar dapat menyetujui ranperda penataan kecamatan untuk disahkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, dengan beberapa catatan sebagai berikut fraksi partai golkar mengingatkan kepada bagian pemerintah selaku OPD pengaju ranperda agar sesudah ranperda ini di sahkan dan akan di eksaminasi/evaluasi oleh provinsi, untuk melengkapi dan menyempurnakan seluruh persyaratan pemekaran sesuai dengan amanah pp nomor 17 tahun 2018, seperti persyaratan dasar, persyaratan administrative dan persyaratan teknis.
Fraksi partai golkar juga mengingatkan kepada bagian pemerintah, khusus untuk peneysuaian kecamatan yaitu perubahan nama kecamatan, agar pada tahap eksaminasi/evaluasi oleh provinsi, untuk melampirkan hasil kesepakatan musyawarah Desa, dan setelah ranperda ini di sahkan menjadi perda agar mensosialisasikan perubahan nama kecamatan ini kepada masyarakat.
Kepada bagian Pemerintah Kabupaten Batubara, agar setelah ranperda ini di sahkan menjadi perda dan setelah selesai di eksaminasi/evaluasi di provinsi, bagian Pemerintah Kabupaten Batubara secepatnya berkoordinasi dengan kementrian dalam negeri, untuk memperoleh nomor registrasi dari masing-masing kecamatan yang menjadi subtansi dari perda." ujarnya
Fraksi partai golkar setelah mendengarkan laporan pansus II berpandangan dapat menyetujui untuk pembahasan ranperda rpik kabupaten Batubara, memerlukan waktu yang lebih panjang.
Pembahasan ranperda rpik perlu dilakukan dengan lebih intens mengingat ranpeda ini merupakan ranperda jangka panjang yang hanya bisa direvisi setelah 5 tahun berjalan. Selain itu Fraksi partai golkar juga berpandangan bahwa perpanjangan waktu pembahasan sangat diperlukan mengingat masih banyak data dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh OPD pengaju ranperda, termasuk pendataan produk unggulan daerah dan pemetaan potensi kawasan industri di setiap kecamatan." tandasnya. (Bud)
.jpg)





