Hukum

Rapat Kerja Kejaksaan RI: Mengawal Dana Desa, Menindak Korupsi dan Menjaga Stabilitas Nasional

post-img
Foto : Kejaksaan Republik Indonesia dalam rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat perannya dalam menegakkan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum serta pemberantasan korupsi.

Dalam paparannya, Feri Wibisono menjelaskan bahwa kebijakan Kejaksaan saat ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, stabilitas nasional, dan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional.

Selain itu, Kejaksaan juga menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Kami memastikan bahwa setiap kebijakan Kejaksaan sejalan dengan visi besar Indonesia dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat," ujar Feri Wibisono dalam forum tersebut.

Salah satu fokus utama Kejaksaan adalah penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta memberikan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tambahnya.

Dalam kurun waktu tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi, yang sebagian besar melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan daerah.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, dan pegawai negeri sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Feri.

Selain pemberantasan korupsi, Kejaksaan juga mengembangkan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan total penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar.

Kejaksaan juga telah mendirikan 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian sengketa hukum dengan cara yang lebih humanis, terutama bagi kasus-kasus dengan dampak sosial yang lebih luas.

Dalam rangka mengawal stabilitas nasional pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, belum ditemukan konflik sosial-politik yang signifikan setelah pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

"Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang dapat merusak tatanan sosial," ujar Feri.

Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Kejaksaan kini menangani 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Feri menegaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.

Dalam penegakan hukum pemilu, Kejaksaan juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Selain itu, Kejaksaan turut mengawasi berbagai isu strategis lain, termasuk, Pengawasan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan, Distribusi pupuk bersubsidi untuk menghindari mafia pupuk, Pelanggaran lingkungan dan kehutanan, terutama kasus pembalakan liar, Konflik perkebunan sawit dan hak-hak masyarakat adat, Aktivitas pertambangan ilegal, yang sering merugikan negara, Distribusi gas LPG 3 kg, untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kami akan terus bekerja dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat," pungkas Feri Wibisono.

Melalui berbagai langkah strategis ini, Kejaksaan RI berupaya memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin kuat, transparan, dan berpihak kepada keadilan masyarakat." tandasnya. (tim)

Berita Terkait