LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan RI, R. Narendra Jatna, bersama Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam sambutannya, JAM DATUN R. Narendra Jatna mengapresiasi kepercayaan Badan Bank Tanah terhadap Kejaksaan sebagai mitra strategis penyelesaian persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.
"Badan Bank Tanah memiliki mandat strategis sebagai lembaga sui generis dan Special Mission Vehicle dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan dalam mengelola tanah negara. Dengan kompleksitas tugas yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, risiko hukum tidak dapat dihindari. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah tepat untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut," ujar JAM DATUN.
R. Narendra Jatna juga menekankan pentingnya pemahaman prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta penerapan business judgment rule di Badan Bank Tanah. Dengan demikian, setiap kebijakan dan keputusan dapat diambil secara hati-hati, penuh integritas, serta berorientasi pada kepatuhan hukum dan kepentingan publik.
Lebih jauh, kerja sama ini diharapkan tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum dan penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan pendampingan. Hal ini menjadi penting mengingat dinamika regulasi yang terus berkembang dan semakin kompleks.
"Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan dan kapabilitas kelembagaan, baik di lingkungan JAM DATUN maupun Badan Bank Tanah," tambahnya.
Acara penandatanganan dihadiri oleh para pejabat tinggi dari Badan Bank Tanah dan JAM DATUN, serta pejabat terkait dari Kementerian ATR/BPN. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui perjanjian ini, kedua institusi berharap dapat memperkuat sinergi dalam mendukung terciptanya kepastian hukum, memperlancar program reforma agraria, serta mendorong terciptanya pemerataan akses dan pemanfaatan tanah di Indonesia. (Js)
.jpg)





