LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), karena selama ini air bersih dirasakan masyarakat kurang maksimal saat rapat paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa (18/11/2025),
Hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD.
Sejumlah anggota DPRD dengan tegas menyampaikan bahwa persoalan air bersih di Batu Bara bukan masalah baru, melainkan masalah kronis yang tak kunjung terselesaikan. Mereka menilai masyarakat telah terlalu lama menjadi korban dari lemahnya pengelolaan SPAM.
“Hampir setiap minggu kami menerima keluhan warga soal air tidak mengalir, kualitas air keruh, bahkan tarif yang tidak sesuai pelayanan. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi persoalan komitmen,” ujar para anggota DPRD.
Anggota DPRD Batu Bara kemudian menegaskan bahwa kelalaian dalam penyediaan air bersih bukan sekadar kegagalan pelayanan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah regulasi penting.
Sumber daya alam, termasuk air, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. dan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menyebutkan bahwa penyediaan air minum adalah urusan wajib pelayanan dasar, sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. begitu juga UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Mengatur bahwa negara wajib menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari secara aman, merata, dan berkelanjutan. PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),
Mengatur standar pelayanan, cakupan layanan, mutu air minum, serta pengelolaan SPAM yang profesional.
Anggota DPRD menegaskan bahwa dengan dasar hukum yang begitu jelas, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak serius menangani persoalan ini.
“Ini bukan sekadar pelayanan publik biasa. Ini hak dasar rakyat yang dilindungi konstitusi dan undang-undang. Pemkab wajib hadir dengan tanggung jawab penuh,” tegasnya.
Dewan juga menyoroti bahwa selama ini masyarakat sebagai konsumen sering dirugikan karena, air sering tidak mengalir, suplai tidak stabil, kualitas air di bawah standar, dan biaya yang tidak sebanding dengan pelayanan.
Karena itu, DPRD meminta agar Ranperda SPAM tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mengandung mekanisme perlindungan konsumen, termasuk standar pelayanan minimal (SPM) dan sanksi bagi pengelola SPAM yang lalai.
“Ranperda ini harus berpihak kepada masyarakat. Jangan hanya mengatur kewenangan, tetapi juga memastikan rakyat dilindungi dan mendapatkan pelayanan air yang layak,” tegas anggota DPRD lainnya.
DPRD Batu Bara memastikan akan memperketat proses pembahasan Ranperda, termasuk memastikan implementasi teknisnya benar - benar sesuai amanat undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa ke depan, tidak boleh ada lagi alasan klasik terkait distribusi air.
“Rakyat sudah terlalu lama menanggung beban kami tidak ingin SPAM di Batu Bara terus berjalan tanpa arah pengawasan dari DPRD akan kami perketat,” pungkasnya. (End)
.jpg)



