Hukum

Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Zahir, Kemunduran Hukum dan Ancaman Bagi Demokrasi

post-img
Foto : Rudi Harmoko. SH, Sekretaris DPD Ferari Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP., oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Masyarakat Batu Bara dan praktisi hukum, menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan ini, yang dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya penegakan hukum di Sumatera Utara.

Rudi Harmoko. SH, Sekretaris DPD Ferari Batu Bara, menyatakan bahwa penangguhan penahanan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.ucapnya di kantor DPD Ferari Batu Bara, jalan lintas lima Puluh. Jumat (23/8/2024).

"Penangguhan penahanan terhadap Zahir adalah sinyal negatif bagi penegakan hukum.

Apalagi, Zahir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Ini adalah bentuk kemunduran yang nyata," tegas Rudi.

Penangguhan penahanan ini menjadi semakin kontroversial karena Zahir sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut sejak 29 Juli 2024.

Status DPO ini muncul setelah Zahir diduga menghilang dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus yang tengah diusut.

Namun, menurut informasi dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Zahir akhirnya menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.

"Setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kami mempertimbangkan permohonan tersebut dan memutuskan untuk menangguhkannya," kata Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan pers.

Meski begitu, Hadi tidak menjelaskan secara rinci alasan dibalik keputusan penangguhan penahanan tersebut.

Rudi Harmoko menambahkan dimensi baru pada kontroversi ini dengan mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat Zahir akan maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Batu Bara.

"Jika ini benar-benar terjadi, maka sistem demokrasi bangsa ini akan rusak.

Bayangkan, seorang yang sudah menjadi tersangka dan bahkan sempat masuk dalam DPO, bisa mencalonkan diri sebagai bupati.

Ini tidak hanya mencoreng demokrasi, tapi juga merusak integritas sistem hukum kita," ujar Rudi dengan nada prihatin.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa penangguhan ini berpotensi melemahkan proses hukum yang seharusnya berjalan tanpa kompromi, terutama dalam kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi.

"Kami meminta agar Kapolda Sumut menjaga nama baik institusi kepolisian dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Keputusan seperti ini bisa merusak citra penegak hukum, apalagi jika tidak disertai dengan alasan yang kuat dan transparan," lanjut Rudi.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Zahir ini bermula dari laporan adanya praktik suap dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara.

Zahir diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait dengan penetapan kelulusan dalam seleksi tersebut. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah Batu Bara yang tengah menjadi sorotan publik.

Masyarakat Batu Bara dan sejumlah praktisi hukum mendesak Polda Sumut untuk segera menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.

Mereka berharap bahwa penegakan hukum dapat dijalankan secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

"Keputusan ini harus dievaluasi kembali. Kita tidak ingin ada kesan bahwa hukum bisa diintervensi atau dikompromikan. Masyarakat Batu Bara berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil," tutup Rudi. 

Penangguhan penahanan ini menjadi ujian tersendiri bagi Kapolda Sumut dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga yang dipimpinnya.

Masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini, sekaligus membuktikan bahwa keadilan masih menjadi prioritas utama." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait