Batubara, (LADANG BERITA)
Tidak hanya sebatas menangani administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, aparat pemerintah desa harusnya turut mengamankan wilayah dari kerusakan akibat ulah manusia.
Akan tetapi oknum aparat di Desa Pematang Nibung, Kec Medang Deras, Kab Batubara yang satu ini diduga malah berbanding terbalik.
Oknum ini diduga mengeksploitasi wilayah desa demi meraup keuntungan pribadi sehingga menjadi tanda tanya masyarakat sekitarnya.
Sebagaimana desa pesisir di Desa Pematang Nibung lahir lahan sebagai akibat endapan sedimen lumpur. Sedimentasi lambat laun menimbulkan daratan baru yang disebut warga lokal sebagai tanah timbul.
Disebut-sebut, okum aparat desa setempat malah mengeruk endapan dan memperjualbelikannya kepada pengusaha.
Terkait oknum aparatur desa yang diduga memperjualbelikan lahan tanah timbul di Dusun Pasir Putih, Desa Pematang Nibung seluar sekitar 100 hektar, ditanggapi Direktur Batu Bara Hijau M. Arsyad S Nainggolan di Lima Puluh, Kamis (05/12/2019).
Dikatakan Nainggolan lahan tersebut muncul disebebkan terjadinya sedimentasi di sepanjang pesisir pantai Batu Bara.
"Ini bisa saja akan berdampak pada penambahan luas wilayah. Setiap harinya ada proses sedimentasi yang terjadi di sepanjang pesisir pantai Batu Bara dan hal itu menyebabkan tanah timbul", terang Nainggolan.
Diterangkannya, fenomena endapan lumpur akan terus terjadi dan akan berdampak pada penambahan luas lahan di desa itu. "Namun yang kita sayangkan ada oknum pemengang kebijakan memanfaatkan ini dengan mengambil keuntungan melalui jual beli tanah timbul dengan pengusaha.
Nainggolan berhatap Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas PUPR serta Dinas Perikanan segera mengambil tindakan.
"Ini telah melanggar UU No 27 tahun 2017 tetang pengelolaan lahan pesisir pantai serta pulau pulau . Juga turut melanggar UU No 26 tetang penataan ruang", ujar Nainggolan.
Disebutkan Nainggolan, jika benar terjadi pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan serta denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta). Menurut undang undang, setiap orang yang melakukan kelalaian dengan kegiatan di wilayah pesisir tanpa hak.
Karena itu Nainggolan mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera membuat regulasi dan aturannya agar kedepan tidak menjadi polemik.
Dilain tempat, Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batu Bara (Mantab) Sawaluddin Pane meminta Polres Batu Bara menindak oknum yang diduga memperjualkan tanah timbul di Desa Pematang Nibung.
"Pengambilan tanah timbul selain merusak lingkungan hidup juga menghilangkan tempat pembiakan habitat laut. Ini jelas merugikan nelayan", jelas Sawal. (red/od)
.jpg)





