Batubara

Momentum HUT Kejaksaan Ke-80, Kejari Batu Bara Seret Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BTT

post-img
Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara berhasil menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. pada Selasa (02/09/2025)

LDberita.id - Batubara, Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Tepat di momentum Kejaksaan RI yang memasuki usia ke-80 tahun, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara berhasil menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. pada Selasa (02/09/2025),

Dua tersangka yang ditetapkan yakni CS (52 tahun), Direktur CV. Widya Winda, dan IS (27 tahun) yang merangkap sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, serta Direktur PT. Zayan Abidzar. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama CS dan Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama IS.

Kasus ini berawal dari realisasi anggaran sebesar Rp5,17 miliar pada kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211,00.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Kini, penyidikan semakin diperluas hingga menyeret pihak penyedia dan konsultan yang terlibat.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. IS sendiri sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain, menunjukkan adanya rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari komitmen institusi Adhyaksa dalam menjaga keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.

“Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan negara. Penetapan tersangka ini merupakan bukti nyata keseriusan kejaksaan, terlebih di usia Kejaksaan RI yang ke-80, kami ingin menunjukkan komitmen bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama,” tegas Oppon Siregar.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa Kejari Batu Bara tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa institusi Adhyaksa tetap konsisten dalam menegakkan integritas di usia ke-80 tahun Kejaksaan RI.

“Di usia ke-80, Kejaksaan RI terus memperkuat komitmen untuk hadir sebagai benteng keadilan, dengan membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan daerah,” tutup Oppon Siregar. (End)

Berita Terkait