LDberita.id - Batubara, Di tengah semarak program Sekolah Rakyat yang diluncurkan Kementerian Sosial, ada satu kenyataan yang tak bisa disembunyikan oleh baliho maupun pidato resmi, masih banyak rakyat yang bahkan tak punya rumah layak untuk sekadar tidur setelah belajar.
Sulasno Yusnidar, warga Dusun 2 Nelayan, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, adalah potret konkret rakyat yang “dilihat tapi tak diperhatikan.
Rumahnya berdiri ringkih di atas tanah lembab, dengan dinding yang rapuh, atap yang bocor, dan suasana yang lebih pantas disebut gubuk darurat ketimbang hunian. Dalam kondisi ini, lima anak Sulasno tumbuh atau lebih tepatnya, bertahan hidup.
Namun ironisnya, pemerintah justru sibuk meninjau pembangunan “Sekolah Rakyat,” seolah masalah pendidikan bisa berdiri sendiri tanpa menyentuh aspek paling mendasar dari kehidupan anak-anak miskin: tempat tinggal yang layak.
UU Sudah Jelas, Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanganan Fakir Miskin, Menteri Sosial RI memikul tanggung jawab konstitusional untuk “memenuhi kebutuhan dasar, termasuk papan (rumah tinggal) sebagai hak minimal warga negara.
Lebih jauh lagi, dalam Pasal 6 ayat (2) Permensos 5/2021, disebutkan secara eksplisit bahwa. "Penanganan fakir miskin bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Artinya, menyediakan rumah layak huni bagi warga miskin seperti Ibu Sulasno bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada jabatan Menteri Sosial.
Kehadiran Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Sumatera Utara beberapa waktu lalu (11 April 2025) dalam rangka meninjau Sekolah Rakyat di UIN-SU, Tebingtinggi, seharusnya menjadi momentum melihat langsung realitas tragis seperti yang dialami Ibu Sulasno.
Namun sayangnya, langkah Mensos belum sampai pada deretan rumah reyot di Dusun Nelayan Kabupaten Batu Bara. Ia masih sibuk di tataran simbolik, belum menyentuh substansi: kemiskinan yang membusuk di halaman rumah rakyat.
Ramli, pengamat sosial Batu Bara, menyampaikan, kami bukan menolak Sekolah Rakyat. Tapi macam mana anak miskin bisa belajar kalau mereka tidur pun tak nyaman, hujan masuk rumah, tikus jadi teman, jangan mimpi besar kalau fondasi kecil saja belum dibangun," tegasnya, Minggu (13/4/2025).
Inilah saatnya Menteri Sosial diuji. Bukan oleh pidato dan pencitraan, tapi oleh suara-suara sunyi dari desa di Kabupaten Batu Bara yang selama ini tak pernah masuk rekap pemkab Batu Bara maupun agenda kunjungan Mensos.
Sebab jika sekolah disebut hak, maka rumah tinggal yang layak adalah hak yang lebih mendasar. Negara tidak bisa mendidik rakyatnya tanpa terlebih dahulu memastikan mereka tidak tinggal di tempat yang nyaris roboh.
Papan sebelum papan tulis, tempat berteduh sebelum tempat belajar. Dan selama rumah-rumah seperti milik Ibu Sulasno masih dibiarkan runtuh pelan-pelan, maka program Sekolah Rakyat hanyalah janji kosong indah di kertas, absurd di kenyataan." tandasnya. (Boy)
.jpg)



