LDberita.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolda saat menggelar Rapat Koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Walikota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Medan, Sabtu, 10 Juli 2021.
Terkhusus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan di beberapa titik di Kota Medan. Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana Instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja di saat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen, dan nonesensial sebesar 25 persen.
"Namun untuk di bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen," ungkapnya.
Panca mengimbau masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan," jelasnya.
Panca menambahkan, masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.
"Walaupun begitu, masyarakat masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi," pungkasnya.( Ss/Js)
.jpg)





