LDberita.id - Polresta Deli Serdang menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam.
Kasus ini bermula adanya LP/131/XII/2020/SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam Tanggal 1 Desember 2020 perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP atas nama pelapor Parlindungan berkaitan dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Masjid Jami yang diduga dilakukan oleh Bendahara Masjid Jami S SE.
Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Lubuk Pakam, namun belum selesai. Selanjutnya oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus pada Kamis, 4 Maret 2021 untuk menggelar kasus tersebut bersama kapolsek dan penyidik pembantu.
Selanjutnya Kasatreskrim mengundang pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Akhirnya kedua pihak setelah diberikan penjelasan sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan. Setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.
"Kasus yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media.
Kedua pihak di hadapan Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kasatreskrim, Kapolsek Lubuk Pakam yang sudah adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini dengan baik dan nenyampaikan semoga Polri semakin maju dan baik dalam melayani masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri yaitu Polri yang Presisi. (Ss/Js)
.jpg)





