Sumut

Mantan Kepala UPT PKB Dishub Binjai Ajukan Gugatan Sengketa Kepegawaian terhadap Walikota Binjai

post-img
Foto : Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH, selaku Kuasa Hukum dari Mantan Kepala UPT PKB Dishub Binjai

LDberita.id - JHON E. P HUTAGALUNG ST. MM, merupakan Mantan Kepala UPT PKB Dishub Binjai melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan Sengketa Kepegawaian terhadap Walikota Binjai tentang Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Binjai.

"Gugatan tersebut diajukan tertanggal 18 Mei 2021 dan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan No. Perkara 31/G/PTUN Medan pada saat ini agenda persidangan mengenai perkara tersebut memasuki agenda putusan yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya di PTUN Medan.

Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Mantan Kepala UPT PKB Dishub Binjai tersebut ketika ditanya oleh media ini mengatakan bahwa Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan ke PTUN Medan dikarenakan Objek Sengketa dalam gugatan berupa Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-171/K/Tahun 2021 Tanggal 16 Februari 2021 tentange pmberhentian tidak dengan hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil kemudian persidangan pemeriksaan pokok perkara telah dilalui baik jawab menjawab hingga pembuktian oleh para Pihak dan saat ini sudah sampai pada tahap menunggu agenda putusan dari PTUN Medan." pungkasnya. (Od)

Berita Terkait