Batubara, (LADANG BERITA)
HR (24) warga Batu V, Kota Tanjung Balai tersangka pencuri motor yang sedang diparkirkan pemiliknya harus siap menahan bengkak-bengkak dibagian tubuhnya. Tersangka babak belur dihakimi massa, Senin (02/12/2019) sekitar pukul 23.50 Wib.
Malam naas tersebut HR nekad melakukan pencurian dengan membuka paksa kunci sepeda motor Honda Beat BK 4973 OAG milik Andika Pratama Putra (23) warga Dusun I Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menggunakan kunci leter T.
Saat mesin motor hidup, tersangka kepergok korban yang langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga dan melakukan pengejaran.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH, Selasa (03/12/2019) petang kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Pandu, saat itu korban sedang berada di Jalinsum warung Dudu Coffe Desa Perkebunan Dolok, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.
Terdengar motor Honda Beat miliknya hidup, korban langsung berteriak sehingga warga dan tim Shabara yang sedang patroli melakukan pengejaran.
Ketika dikejar tersangka hilang keseimbangan sehingga sesampainya di depan kantor Koramil 03 Lima Puluh tersangka dengan motor curiannya masuk parit.
Akibat terjatuh ke parit, korban mengalami luka koyak didagu serta luka lecet di kedua tangannya.
Warga yang marah tanpa dikomando langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka.
Karena luka akibat terjatuh ke parit ditambah hajaran massa, tersangka dirujuk ke Puskesmas Lima Puluh guna mendapat perawatan.
Ditambahkan Pandu, kasus tersebut sedang dikembangkan karena biasanya perbuatan tersebut dilakukan secara berkelompok.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut AKP Pandu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang membantu kepolisian menangkap tersangka. (red/od)
.jpg)



