LDberita.id - Medan, Gelombang desakan agar penegakan hukum dijalankan secara tegas dan transparan kembali menggema di Kota Medan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Medan. Selasa (15/7/2025),
Aksi ini dipicu oleh temuan mencengangkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, yang mengungkap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif serta mark-up anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, yang memimpin langsung aksi tersebut, menuntut Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, yang diduga kuat menjadi aktor kunci dalam praktik penyimpangan anggaran tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Medan. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi. Namun, BPK menemukan adanya indikasi perjalanan dinas fiktif tercatat menginap di hotel, tetapi tidak ada bukti riil yang valid, atau bahkan bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga hotel dan ketidaksesuaian bukti pembayaran lainnya, yang semakin memperkuat indikasi penyelewengan.
Tak hanya pada pos perjalanan dinas, kejanggalan juga terungkap pada proyek renovasi kamar mandi DPRD Medan tahun 2023, yang menelan dana hampir Rp2 miliar dari APBD Kota Medan. Ironisnya, renovasi tersebut kini menunjukkan hasil yang sangat buruk: keran air banyak yang rusak, lantai keramik pecah, dan kualitas pengerjaan dinilai sangat tidak layak.
Bagus Abdul Halim menegaskan, praktik-praktik seperti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai integritas dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. "Kami menuntut Kejatisu untuk serius dan segera melakukan pemeriksaan mendalam. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merampas hak rakyat," tegasnya.
GEMPUR juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan publik wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum.
"Apabila Kejatisu tidak menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan kasus ini, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Kami yakin KPK memiliki kapasitas dan independensi untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, seperti yang telah dilakukan terhadap Topan Obaja Ginting sebelumnya," lanjut Bagus.
LSM GEMPUR berjanji akan terus mengawal proses hukum dan menggerakkan masyarakat agar tetap kritis terhadap penggunaan anggaran negara. Aksi ini, kata Bagus, adalah simbol perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik korupsi yang kian merajalela dan menjadi beban pembangunan daerah.
GEMPUR juga meminta Kejatisu membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan mempublikasikan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala. Transparansi semacam ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat." pungkasnya. (tim)
.jpg)



