Hukum

Lawan Korporasi Nakal, Satgas PKH Bawa Pulang Triliunan Rupiah untuk Negara

post-img
Foto : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan 674.178 hektare lahan kepada negara pada tahap IV penertiban, melibatkan 245 perusahaan di 15 provinsi

LDberita.id - Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan 674.178 hektare lahan kepada negara pada tahap IV penertiban, melibatkan 245 perusahaan di 15 provinsi. Dengan capaian ini, total kawasan hutan yang berhasil direbut sejak delapan bulan lalu mencapai 3,3 juta hektare, melampaui target awal 1 juta hektare lebih dari 300%, pada Jumat (12/09/2025),

Jaksa Agung RI menegaskan langkah ini sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. Kementerian Keuangan menaksir nilai aset yang telah diamankan mencapai Rp150 triliun, dengan kontribusi nyata bagi penerimaan negara melalui setoran pajak, kontrak usaha, dan escrow account.

Selain perkebunan, Satgas juga menindak bukaan tambang tanpa izin seluas 4,26 juta hektare. Baru-baru ini, lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel (148 ha) di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera (172 ha) di Sulawesi Tenggara berhasil dikuasai kembali.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut keberhasilan ini hasil kerja sama lintas lembaga, serta diperkuat dengan perubahan PP No. 24/2021 yang memberi dasar hukum penagihan denda administratif terhadap perusahaan pelanggar.

Langkah Satgas PKH dipandang sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan, menyelamatkan aset negara, dan membuka peluang peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan." tandasnya. (Js)

Berita Terkait