LDberita.id - Batubara, Penahanan terhadap seorang ibu muda, Khoirun Nisa alias Ica (20), oleh Polres Batu Bara telah memicu gelombang keprihatinan dan kemarahan publik. Ica, warga Lingkungan X Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang diketahui masih menyusui anak balita berusia 1 tahun 6 bulan, ditahan meskipun anaknya dalam kondisi sakit dan sangat bergantung secara fisik serta emosional kepada ibunya.
Tindakan ini bukan hanya bentuk kekakuan hukum yang mencederai rasa keadilan, tetapi telah menjadi simbol dari gagalnya empati dalam penegakan hukum, desakan ini pun datang dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara, Ismail, SH, yang menyebut penahanan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi dan mencederai konstitusi.
“Ini bukan lagi soal legalitas prosedur penahanan, ini menyangkut nurani bangsa. Seorang ibu yang menyusui dan merawat balita yang sedang sakit tidak layak diperlakukan sebagai kriminal kelas berat,” tegas Ismail dalam pernyataan resminya, Rabu (18/6/2025),
Ismail tidak sekadar mengkritik. Ia menyampaikan secara tegas bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengevaluasi jabatan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, karena keputusan penahanan tersebut mencerminkan ketidakpekaan institusi terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta bertentangan dengan amanat undang-undang.
“Kapolri harus melihat ini sebagai kegagalan moral dalam kepemimpinan kepolisian di daerah. Ketika hak dasar anak diabaikan demi prosedur, saat itulah hukum kehilangan ruh keadilannya. tegas Ismail.
Dalam pandangan Ismail, keputusan penahanan ini bertentangan langsung dengan, Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945,“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan pada Pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 31 KUHAP." Memberi ruang luas bagi penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan. “Hukum telah memberi jalan lewat penangguhan penahanan, tapi yang tidak dimiliki adalah kehendak dari aparat untuk berpihak pada kemanusiaan,” imbuh Ismail.
Ismail juga menegaskan bahwa Polri sebagai institusi yang memiliki semboyan “Presisi” seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan, bukan malah mengabaikan hak-hak mereka.
KPAD Batu Bara melalui Ismail secara resmi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke. Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ucapnya
Serta mendesak Kapolri segera menggelar evaluasi khusus terhadap kepemimpinan Kapolres Batu Bara, sebelum ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri makin dalam.
“Polri bukanlah alat penindas rakyat kecil. Bila hukum bersikap sama terhadap ibu menyusui dan koruptor berdasi, maka yang salah bukan hanya prosedurnya, tetapi juga pemimpinnya,” tutup Ismail dengan nada penuh kecewa.
Suara rakyat tak bisa dibungkam, masyarakat Batu Bara kini menyuarakan hal yang sama: hukum harus punya hati. Dan hati itu kini sedang luka, karena seorang ibu ditahan di balik jeruji, sementara anaknya menangis demam mencari susu dari ibunya." tandasnya. (tim)
.jpg)





