Hukum

KPAD Batu Bara Minta Kapolda Sumut Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak di PTPN IV TIU

post-img
Foto : KPAD Kabupaten Batu Bara menyampaikan keprihatinan seorang anak berinisial D tengah mengutip brondolan sawit, melansir, dan menyusun Tandan Buah Segar (TBS) ke becak di PTPN IV TIU

LDberita.id - Batubara, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan kerja PTPN IV Perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin (12/05/2025),

Dari laporan masyarakat, ditemukan seorang anak berinisial D tengah mengutip brondolan sawit, melansir, dan menyusun Tandan Buah Segar (TBS) ke becak barang di area kerja perkebunan tersebut. Aktivitas tersebut jelas merupakan pekerjaan fisik berat yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan perkembangan anak.

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika dan tanggung jawab sosial, tetapi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni

Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Melarang siapa pun menyuruh anak melakukan pekerjaan berbahaya, Pasal 88 UU Perlindungan Anak, Eksploitasi ekonomi terhadap anak diancam pidana 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Pasal 68–74 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Melarang mempekerjakan anak di bawah umur dalam bentuk apa pun, terlebih dalam sektor berisiko tinggi seperti perkebunan.

Rudi Harmoko, SH, Komisioner KPAD Batu Bara menegaskan,“Kami mendesak dengan sangat kepada Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera turun tangan menangani kasus ini secara serius.

Ini bukan hanya persoalan hukum biasa, tapi menyangkut masa depan dan keselamatan anak-anak kita. Pimpinan PTPN IV Tanah Itam Ulu harus dipanggil, diperiksa, dan bila perlu diproses hukum. Jangan biarkan praktik eksploitasi anak dibiarkan hanya karena pelakunya adalah perkebunan milik BUMN.

Menurut Rudi, pembiaran ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi negara, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Sumatera Utara. Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak.

"Kalau eksploitasi anak di perkebunan negara tidak ditindak, di mana letak keberpihakan hukum kita, Kapolda Sumut harus hadir dan menunjukkan sikap tegas,” tegas Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa anak-anak seusia itu seharusnya mendapatkan hak untuk belajar, bermain, dan beristirahat sepulang sekolah, bukan malah dipekerjakan di lingkungan keras dan berisiko seperti perkebunan sawit.

“Memperkerjakan anak di bawah umur, apalagi setelah jam sekolah, adalah bentuk pengabaian terhadap hak anak.

Mereka bukan tenaga kerja murah. Mereka adalah generasi penerus yang harus dilindungi dan dibekali pendidikan serta kasih sayang, bukan beban kerja yang menggerus masa depan mereka,” ujarnya penuh keprihatinan. (Boy)

Berita Terkait