Hukum

Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar: Eks Gubernur dan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS)

LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Kamis (02/10/2025),

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen),

Dalam tahap penyerahan ini, Kejati Sumsel menyerahkan empat orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, masing-masing:

1. AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

2. H, mantan Wali Kota Palembang.

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS dan

4. RY, Kepala Cabang PT MB.

Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Sementara itu, AT, selaku Direktur PT MB, hingga kini belum tertangkap. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan surat nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Setelah proses Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. Tim JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kerja sama BGS juga dapat dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset negara harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan hukum dan masyarakat sipil. Praktisi hukum menilai bahwa penyidikan kasus Pasar Cinde menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan aset daerah yang bernilai besar.

Dengan penahanan keempat tersangka dan pengejaran terhadap satu DPO, publik berharap Kejaksaan dapat menuntaskan perkara ini hingga vonis di pengadilan, demi menegakkan prinsip “equality before the law” kesetaraan di hadapan hukum tanpa pandang jabatan atau kedudukan." tandasnya. (Js)

Berita Terkait