Batubara, (LADANG BERITA)
Terkait kebijakan Kades Sumber Rejo, Isa, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian massal 9 perangkat desa di Sumber Rejo terus menggelinding bak 'bola api".
Meski belum didapat statemen dari Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun, SH dan Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP perihal ulah Kades 'seumur jagung' itu, namun Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Utara, Mesran Mas Agil (foto) sudah angkat bicara.
Kepada wartawan, Sabtu (7/3/20) melalui sambungan telepon Agil menegaskan bahwa SK Nomor : 029/Kpts/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020 yang ditandatangani Kades Sumber Rejo cacat hukum.
"Pemberhentian perangkat desa tidak prosedural serta tidak mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa", tegasnya.
Selain itu tambah Mas Agil, penerbitan SK juga tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara dimana didalamnya mengimbau Kepala Desa untuk tidak mengganti perangkat desa tiga bulan sejak pelantikan.
Lebih lanjut sebut Ketua PPDI Sumut ini, jika melihat SK pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan Kades Sumber Rejo ada ditemukan item-item mencolok dan nyata menyimpang dari aturan.
Pertama tidak melalui seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, dan kedua tanpa rekomendasi tertulis camat Datuk Lima Puluh. "Ini kekeliruan yang fatal dan jelas bertentangan dengan Permendagri", tegasnya lagi.
Demikian pula tentang pemberhentian 9 perangkat desa secara sekaligus.
Menurut Agil, peraturan mengamanahkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus jelas alasannya. Alasan itu meliputi perangkat desa meninggal dunia, sudah genap berumur 60 tahun, tidak lagi memenuhi persyaratan dan atas permintaan sendiri.
Satu hal yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, pasal 12 ayat (1) Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Ayat (2), Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun.
"Kades tidak bisa semena-mena, jika proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai mekanisme yang mengatur sama artinya menabrak landasan yuridis", imbuh Mas Agil.
PPDI Sumut sangat menyayangkan kebijakan Kades Sumber Rejo secara sepihak. Agil mengkhawatirkan kebijakan serupa akan terjadi di desa lain. Apalagi hal itu dapat menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. "Saya yakin bila itu terjadi maka birokrasi pemerintahan desa tidak akan berjalan dengan baik", ujarnya.
Berkenaan dengan itu PPDI akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait.
"PPDI akan melakukan langkah persuasif, dan bila tidak tersahuti maka tidak tertutup kemungkinan bisa mengarah pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bisa saja, karena dampak SK tersebut ada kerugian material dan inmaterial terhadap perangkat yang diberhentikan", pungkas Mas Agil.
* Lunturkan Wibawa Zahir
Tidak cuma Ketua PPDI Sumut, pemerhati sosial di Kab Batubara Rustam, SAg juga lantang berkomentar.
Menurut Rustam, kerja keras Bupati Batubara Ir Zahir untuk mewujudkan masyarakat Batubara cerdas dan berwibawa patut didukung segenap lapisan masyarakat terlebih para pamong desa.
Namun disayangkan upaya Bupati kini terusik oleh 'kecerobohan' oknum Kades Sumber Rejo.
Rustam menilai, kebijakan yang mengabaikan SE Bupati Batubara dapat diasumsikan bahwa Kades tidak menghormati pejabat yang melantiknya, pejabat yang telah membuatnya sah sebagai Kepala Desa.
Padahal bila dicermati, kebijakan Kades yang keliru dapat melunturkan wibawa Zahir sebagai Bupati", ketus Rustam.
Dalam hal itu Rustam berharap sikap tegas Bupati Batubara agar kebijakan keliru tidak lagi terjadi di 'Sumber Rejo - Sumber Rejo' lainnya.
Intinya, jangan gara-gara kekeliruan Kades yang menerbitkan SK sehingga Kab Batubara menjadi pergunjingan orang sejagat raya, tutup Rustam.
Diberitakan sebelumnya, Kades Sumber Rejo, Isa dikonfirmasi wartawan dikantornya, Jum'at (6/3/20) membenarkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diterbitkannya. Itu dilakukannya dengan dalih memenuhi permintaan masyarakat.
Kades tidak menampik kalau proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat tanpa rekomendasi tertulis camat serta tidak melalui seleksi penjaringan dan penyaringan. Hanya saja Isa mengaku sudah mendapat persetujuan lisan camat.
Pengakuan Isa juga dibenarkan Purwanto, salah seorang perangkat yang baru diangkatnya. "Tidak ada seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat", tegas Purwanto.
Saat ditanya resiko dari SK yang diterbitkan, Isa mengaku bersedia membatalkan SK yang telah diterbitkan bahkan Kades yang baru tiga bulan menjabat itu siap mempertaruhkan jabatannya jika itu keputusan Bupati. (od)
.jpg)





