LDberita.id - Batubara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, mengingatkan seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan media sosial dan aplikasi pesan oleh anak-anak. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran konten negatif yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional anak.
"Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, serta bebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik," ujar Helmi pada, Kamis (6/2/2025).
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, ancaman terhadap anak-anak di dunia maya semakin meningkat. Helmi menyoroti banyaknya kasus eksploitasi anak, perundungan siber (cyberbullying), dan penyebaran konten yang tidak layak konsumsi bagi anak-anak. Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghadapi tantangan ini.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat membentuk Tim Kerja khusus guna menyusun peraturan perlindungan anak di ruang digital, terutama dalam lingkungan pendidikan. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak," tegasnya.
Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan anak, termasuk di ruang digital. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di dunia maya.
Pasal 76F UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: "Setiap orang dilarang merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer, eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, serta pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta pelibatan anak dalam kegiatan politik, dan/atau kejahatan lainnya."
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya juga menegaskan bahwa penyebaran konten bermuatan negatif yang dapat merugikan anak merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Helmi mengajak semua elemen masyarakat Batu Bara, mulai dari orang tua, pendidik, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Ia menekankan bahwa kesadaran kolektif dan penguatan regulasi adalah kunci utama dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak menghadapi ancaman digital sendirian. Kita harus hadir sebagai pendamping, pembimbing, sekaligus pelindung mereka di era digital ini,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan dari KPAD Batu Bara, diharapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital dapat segera diwujudkan demi menciptakan ekosistem yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak di era teknologi." tandasnya. (Boy)
.jpg)





