LDberita.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, sebagai efek jera bagi predator terhadap anak sehingga diharapkan kejahatan seksual terhadap anak bisa berkurang.
Hal itu diungkapkannya pada konfrensi persnya didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga dan LPA Deliserdang, Junaidi Malik, Selasa (5/1/2021) sore, di Kantor LPA Deliserdang di Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Disebutkan, PP Nomor 70 Tahun 2020 ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 7 Desember 2020, merupakan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman kebiri kimia adalah merupakan hukuman tambahan bagi pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi serta korban meninggal dunia.
Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Hal itu dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa.
Guna mengawal penerapan, harus dibentuk tim legitimasi advokasi untuk mengawal pelaksanaan hukuman itu. Harus ada posko pengawalan pelaksanaan penerapan hukuman itu." pungkasnya. (Od)
.jpg)





