LDberita.id - Palembang, Upaya pemberantasan korupsi kembali menggema di Sumatera Selatan. Senin (7/7/2025),
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan H, mantan Walikota Palembang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang pada 2016–2018.
Penetapan ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang harus berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB dalam proyek revitalisasi dan pemanfaatan tanah di kawasan Pasar Cinde yang dikenal sebagai salah satu ikon budaya kota.
Dalam prosesnya, H selaku kepala daerah saat itu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB.
Ironisnya, PT. MB bukanlah lembaga nirlaba atau bersifat kemanusiaan yang pantas mendapatkan potongan pajak atau insentif serupa. Keputusan sepihak itu dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, ditemukan pula aliran dana yang mengalir ke rekening H, yang terungkap melalui pemeriksaan bukti elektronik.
Tak hanya merugikan keuangan negara, kebijakan H juga merusak warisan budaya. Pasar Cinde yang memiliki status sebagai cagar budaya dibongkar atas perintah langsung H. Hal ini menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat Palembang, yang selama ini menjadikan Pasar Cinde sebagai salah satu simbol sejarah dan pusat perekonomian rakyat.
Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap H bisa mencapai penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah, serta wajib mengganti kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan ahli perencanaan tata kota.
Tim penyidik juga akan terus mendalami aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain, sekaligus menelusuri aset tersangka untuk upaya pemulihan kerugian negara.
Sebagai langkah lanjutan, pada hari ini, Kejati Sumsel telah menggelar rekonstruksi di beberapa lokasi penting guna memperkuat rangkaian alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terutama masyarakat Palembang yang kecewa dengan kerusakan cagar budaya dan hilangnya potensi pendapatan daerah. Banyak warga menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu nama saja.
"Pasar Cinde adalah kebanggaan masyarakat. Dibongkar begitu saja demi kepentingan segelintir elite sangat melukai hati rakyat," ujar Yuni, salah seorang pedagang yang kehilangan lapaknya sejak revitalisasi bermasalah tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan, serta memastikan setiap kerugian negara dikembalikan kepada rakyat." tandasnya. (Js)
.jpg)



