Hukum

Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Mikro Rp12,2 Miliar di Bank Plat Merah Muara Enim

post-img
Foto : Kejati Sumsel resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, ke tahap penyidikan. Senin (10/11/202

LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, ke tahap penyidikan. Senin (10/11/2025),

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyelidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, yang menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan sebelumnya pada 29 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, sebanyak 31 saksi telah diperiksa terdiri atas 6 orang dari pihak internal bank dan 25 orang dari kalangan nasabah penerima fasilitas KUR. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Mikro serta pengelolaan dana khasanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp12,21 miliar. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa penyidik masih terus mendalami modus operandi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat bank maupun pihak luar yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna melindungi kepentingan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM penerima KUR yang menjadi sasaran program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.

“Program KUR seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan ladang penyimpangan. Setiap rupiah dana negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas sumber internal Kejati Sumsel yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka setelah semua unsur terpenuhi. (Js)

Berita Terkait