LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Rabu (23/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Deby Rinaldi, S.H., M.H., Oppon B Siregar, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, serta Tim Jaksa Penyidik, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara korupsi pengadaan software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital untuk jenjang SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyampaian resminya, Kejari Batu Bara mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan uang senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari tersangka Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd., yang merupakan salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut.
Uang tersebut telah dilakukan penyitaan resmi oleh penyidik dan selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Batu Bara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1.882.629.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru seiring perkembangan alat bukti.
"Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, Menyita aset dan memulihkan kerugian keuangan negara (Pasal 30 ayat 1 huruf d dan e).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.
Langkah penyitaan uang ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata pemulihan kerugian negara sebagaimana mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Batu Bara juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pengawas internal pemerintah, dan masyarakat dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas." tandasnya. (Boy)
.jpg)



