Hukum

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Akta, Edwin Djoenaedy di Surabaya

post-img
Foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

LDberita.id - Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Buronan tersebut adalah Ir. Edwin Djoenaedy, M.T., pria kelahiran Surabaya yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan akta otentik. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Jl. Gubeng Kertajaya 13A, Kota Surabaya.

Identitas Terpidana

Nama: Ir. Edwin Djoenaedy, M.T.

Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 24 Februari 1962 (63 tahun)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Gubeng Kertajaya 13, Surabaya

Terpidana Edwin Djoenaedy sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2332/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua (2) tahun.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 711/Pid/2011/PT.SBY tanggal 1 Desember 2011, dan telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi melalui Putusan Nomor 833 K/PID/2012 tanggal 14 Juni 2012.

Meski telah berkekuatan hukum tetap sejak 2012, terpidana sempat menghilang dan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Berkat kerja keras dan intelijen yang presisi dari Tim SIRI, Edwin akhirnya berhasil diamankan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi hambatan di lapangan.

Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut, termasuk pelaksanaan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung RI, melalui pernyataan resminya, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim SIRI dan mengingatkan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar para buronan hukum.

"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri. Saya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara menjamin kepastian hukum, dan itu harus ditegakkan,” tegas Jaksa Agung.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung terus menjalankan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Js)

Berita Terkait